Temuan Lapangan di SPBU 14.255.592 Jati Pariaman, Solar Subsidi dan Indikasi Pola Pengisian Berulang

Temuan Lapangan di SPBU 14.255.592 Jati Pariaman, Solar Subsidi dan Indikasi Pola Pengisian Berulang

Minggu, 14 September 2025

PARIAMAN |Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Pariaman menjadi perhatian publik setelah muncul temuan lapangan terkait aktivitas pengisian di SPBU 14.255.592, berlokasi di Jati, Kecamatan Pariaman Tengah. Sorotan ini muncul dari hasil pengamatan masyarakat terhadap pola keluar masuk kendaraan bermesin diesel, khususnya mobil box, di area SPBU tersebut.

Berdasarkan pantauan warga dalam beberapa waktu terakhir, mobil box terlihat melakukan pengisian solar secara berulang. Yang menjadi perhatian, kendaraan tersebut tampak menggunakan nomor pelat yang berbeda-beda, meski memiliki karakteristik fisik kendaraan yang serupa. Fakta visual ini memunculkan dugaan awal adanya pola tertentu dalam aktivitas pengisian solar subsidi.


Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun dalam praktik jurnalistik investigatif, pola berulang dan konsistensi temuan lapangan merupakan indikator awal yang relevan untuk diuji melalui klarifikasi dan pengecekan otoritas berwenang.


“Yang kami sampaikan murni pengamatan. Mobil box masuk, keluar, lalu datang lagi dengan pelat berbeda. Kami tidak menuduh siapa pun, hanya berharap ada penjelasan resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Dalam konteks distribusi BBM subsidi, mekanisme pengawasan menjadi faktor krusial. Solar subsidi memiliki kuota dan peruntukan tertentu, sehingga setiap aktivitas pengisian yang memunculkan tanda tanya wajar mendapat perhatian publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi energi.


Secara regulasi, penyaluran BBM subsidi diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi hanya dapat digunakan oleh konsumen yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak boleh disalahgunakan.


Dalam Pasal 55 UU Migas, negara memberi sanksi tegas terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan ini menegaskan pentingnya pengawasan lapangan yang konsisten dan akuntabel.


Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 14.255.592 Jati Pariaman, Pertamina, maupun aparat penegak hukum terkait temuan lapangan yang diamati masyarakat. Padahal, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk memastikan bahwa distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.


Dalam konteks kepentingan publik, redaksi menilai temuan ini layak disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial. Publik berharap adanya pengecekan lapangan dan penjelasan resmi agar mekanisme penyaluran BBM subsidi dapat dipastikan berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.


Catatan Redaksi:


Redaksi secara aktif menunggu dan membuka ruang konfirmasi serta klarifikasi resmi dari pengelola SPBU 14.255.592 Jati Pariaman, Pertamina, serta aparat penegak hukum terkait aktivitas pengisian solar subsidi yang diamati masyarakat. Setiap hak jawab akan dimuat secara berimbang sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.


TIM