TANAH DATAR | Program penggemukan sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, kembali dijalankan pada 2025. Keputusan ini menuai tanda tanya besar, sebab persoalan pengelolaan program sebelumnya belum dinyatakan selesai secara hukum. Informasi yang berkembang menyebutkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Kejaksaan.
Pengulangan program di tengah proses hukum aktif bukan sekadar keputusan administratif. Bagi masyarakat, langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nagari. Terlebih, BUMNag mengelola dana publik yang bersumber dari uang rakyat.
Data visual yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan perbandingan mencolok. Pada 2024, jumlah sapi yang dikelola tercatat sebanyak 33 ekor, sementara pada 2025 hanya 20 ekor, meskipun disebut menggunakan anggaran yang relatif sama. Penurunan signifikan ini memicu pertanyaan mendasar: ke mana selisih aset tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan?
Rekap internal yang beredar—sebagaimana terlihat dalam dokumen tabel pengelolaan sapi BUMNag Gurun Sungai Tarab—menunjukkan total modal Rp 299.650.000, dengan laba kotor Rp 58.300.000, biaya pakan Rp 18.142.960, dan sisa saldo tercatat Rp 319.728.520. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah dipaparkan secara resmi dan terbuka kepada publik nagari melalui forum pertanggungjawaban yang sah.
Sejumlah warga mempertanyakan validitas dan transparansi data tersebut. Pasalnya, laporan hanya beredar terbatas, tanpa penjelasan rinci mengenai mekanisme penjualan, penentuan harga, distribusi laba, serta status sapi yang belum terjual. Tidak ada pula audit independen yang diumumkan secara terbuka.
“Jika laporan itu benar, seharusnya dipaparkan ke publik nagari. Kalau tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa menilai apakah ini untung, rugi, atau justru bermasalah?” ujar seorang tokoh masyarakat Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini diperparah dengan keputusan menjalankan kembali program serupa tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sebelumnya. Tidak ada penjelasan resmi mengenai rekomendasi perbaikan tata kelola, mitigasi risiko, atau langkah korektif atas temuan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Secara regulasi, pengelolaan BUMNag terikat ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 hingga Pasal 90 yang menegaskan bahwa BUMDes/BUMNag wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan profesional. Kegagalan memenuhi prinsip tersebut dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, apabila dalam pengelolaan dana publik ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara/nagari, atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tidak ringan: penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Peran pengawasan juga menjadi sorotan. Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) secara normatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Nagari dan BUMNag. Demikian pula Pendamping Desa, yang berkewajiban memastikan program desa berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
Namun hingga kini, belum terdengar sikap tegas dan terbuka dari BPRN maupun Pemerintah Nagari terkait alasan dilanjutkannya kembali program bermasalah tersebut. Tidak ada pernyataan resmi yang menjelaskan dasar hukum, hasil evaluasi, maupun rekomendasi pengawasan.
“Kalau masalah lama belum selesai, lalu program yang sama diulang, ini bukan lagi kelalaian teknis. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan hukum,” kata sumber lain dari unsur masyarakat.
Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efek jera. Proses hukum seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan sekadar formalitas yang diabaikan dengan menjalankan kembali kegiatan serupa seolah tidak ada masalah.
Hingga laporan ini disusun, pengurus BUMNag Gurun belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pengulangan program penggemukan sapi. Pihak Kejaksaan juga belum menyampaikan perkembangan terbuka mengenai status penanganan perkara yang disebut masih berjalan.
Masyarakat Gurun mendesak agar seluruh proses hukum dituntaskan secara transparan sebelum BUMNag kembali menjalankan program sejenis. Tanpa kejelasan dan akuntabilitas, pengulangan kegiatan dinilai hanya akan memperbesar potensi kerugian nagari dan semakin menggerus kepercayaan publik.
Dalam pengelolaan dana nagari, pertanyaan publik bukanlah fitnah. Ia adalah hak warga negara. Ketika sapi berkurang, laporan wajib dibuka. Ketika dana publik dikelola, kejujuran bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pengurus BUMNag Gurun, Pemerintah Nagari, BPRN, Pendamping Desa, dan instansi penegak hukum. Klarifikasi resmi dapat disampaikan untuk dimuat secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM