Batusangkar, Tanah Datar | Dugaan adanya permintaan pergeseran pegawai di Puskesmas Sungayang berkembang menjadi isu serius setelah muncul perbedaan keterangan antara dr Dewi selaku Kepala UPT Puskesmas Sungayang dan kesaksian langsung awak media yang mengaku mendengar pembicaraan tersebut di lokasi pertemuan.
Isu ini tidak lagi semata-mata menyangkut klarifikasi personal, melainkan telah menyentuh ranah etika jabatan, batas kewenangan struktural, serta kepatuhan terhadap sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tata kelola pelayanan kesehatan publik.
Awal Mula Pernyataan yang Dipersoalkan
Informasi bermula dari sebuah pertemuan informal di wilayah Batusangkar beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, dr Dewi disebut menyampaikan adanya resistensi pribadi terhadap salah seorang pegawai di Puskesmas Sungayang, disertai pembicaraan mengenai kemungkinan pergeseran pegawai yang bersangkutan.
Awak media menyatakan pernyataan itu diucapkan secara terbuka, tidak dalam konteks percakapan tertutup, serta didengar oleh beberapa saksi lain yang berada di lokasi. Catatan lapangan dan kesaksian inilah yang kemudian menjadi dasar konfirmasi berjenjang kepada pihak-pihak terkait.
Konfirmasi ke Kepala Dinas: Tahap Verifikasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Aries Sumantri. Dalam keterangannya, ia menyampaikan sikap kehati-hatian dan menegaskan akan melakukan pemeriksaan awal sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Saya akan crosscheck dulu berita ini supaya tidak salah ambil keputusan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak dinas belum menetapkan kesimpulan final dan masih berada pada tahap verifikasi internal, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan manajemen kepegawaian ASN.
Perbedaan Versi di Lapangan
Dalam komunikasi lanjutan, awak media menegaskan bahwa mereka berada langsung di lokasi saat pernyataan tersebut disampaikan dan menyebut adanya saksi lain yang menguatkan. Kondisi ini memunculkan perbedaan versi antara klarifikasi yang berkembang dan kesaksian lapangan.
Perbedaan keterangan tersebut menempatkan persoalan ini pada wilayah klarifikasi terbuka yang menuntut penjelasan struktural dan administratif, bukan sekadar bantahan normatif.
Jawaban dr Dewi: Arahkan ke Atasan
Konfirmasi langsung juga dilakukan kepada Iranovitha Dewy (dr Dewi) yang menyatakan dirinya sebagai Kepala UPT Puskesmas Sungayang. Saat ditanya mengenai dugaan permintaan pergeseran pegawai serta kesesuaiannya dengan SOP dan etika jabatan, dr Dewi tidak menyampaikan bantahan secara eksplisit.
Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada atasan strukturalnya.
“Tanyakan saja kepada atasan saya Ka UPT yaitu Kepala Dinas Kesehatan.”
Secara administratif, pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan mutasi atau pergeseran pegawai tidak berada pada Kepala UPT, melainkan menjadi domain pimpinan dinas sesuai mekanisme resmi kepegawaian.
Penajaman Hukum dan Etika ASN
Dalam kerangka hukum administrasi negara, pengelolaan ASN wajib berlandaskan sistem merit. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang berpotensi merusak integritas birokrasi.
Apabila terdapat komunikasi informal terkait pergeseran pegawai yang didasari resistensi personal dan tidak melalui mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar etika jabatan dan prinsip sistem merit ASN. Namun, penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditetapkan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Menunggu Klarifikasi dan Akuntabilitas
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar terkait hasil crosscheck atas perbedaan keterangan yang mencuat. Publik menanti kejelasan agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.
Awak media menegaskan tetap berpegang pada catatan lapangan, kronologi, dan kesaksian yang ada, sembari membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga objektivitas dan akurasi informasi.
Isu ini menjadi ujian nyata tata kelola birokrasi daerah: sejauh mana etika jabatan dijaga, kewenangan dijalankan sesuai aturan, dan sistem merit ASN benar-benar ditegakkan dalam pelayanan kesehatan publik.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi, catatan lapangan, dan pernyataan narasumber yang diperoleh secara sah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan. Penilaian atas dugaan pelanggaran disiplin atau etika sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM
Bersambung...