MANTAN PENGURUS KWARCAB PRAMUKA TANAH DATAR DILAPORKAN KE APARAT, DUGAAN KORUPSI MENYERET DANA ORGANISASI HINGGA MILIARAN RUPIAH

MANTAN PENGURUS KWARCAB PRAMUKA TANAH DATAR DILAPORKAN KE APARAT, DUGAAN KORUPSI MENYERET DANA ORGANISASI HINGGA MILIARAN RUPIAH

Rabu, 31 Desember 2025

Tanah Datar | Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Tanah Datar. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pengelolaan dana Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tanah Datar periode 2017–2022. Sejumlah mantan pengurus dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan keuangan organisasi yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum, dengan dugaan adanya ketidaksesuaian antara penerimaan dana, penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan Kwarcab Pramuka Tanah Datar. Dana yang dipersoalkan diduga bersumber dari bantuan pemerintah daerah, hibah, serta dukungan kegiatan kepramukaan lainnya.

Mantan Ketua Kwarcab Pramuka Tanah Datar, Anton Yondra, mengakui telah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya siap dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi. Namun demikian, Anton membantah keras tudingan korupsi dan menyebut laporan itu tidak berdasar serta cenderung mengarah pada fitnah.

Meski demikian, laporan dugaan korupsi tersebut tetap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Dalam konteks hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, para terlapor berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri secara berlanjut, atau dilakukan secara bersama-sama, maka ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan pemberatan dalam UU Tipikor. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dijerat dengan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Mantan Wakil Sekretaris Kwarcab, Ardoni Ernanda, turut menyampaikan bantahan atas dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan keuangan dan kegiatan selama masa kepengurusan telah disusun dan disampaikan sesuai mekanisme organisasi. Namun ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, mantan Bendahara Kwarcab, Bambang Erianto, juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Ia mengklaim seluruh penggunaan anggaran telah dicatat dan didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

Terlepas dari bantahan para mantan pengurus, laporan dugaan korupsi ini telah memicu perhatian publik luas, mengingat Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan karakter yang melekat dengan dunia pendidikan dan generasi muda. Dugaan penyimpangan dana pada organisasi tersebut dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait status laporan, apakah telah masuk tahap penyelidikan atau masih dalam proses verifikasi awal. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap apakah dugaan korupsi dana Pramuka di Tanah Datar ini memiliki unsur pidana atau tidak.

Catatan Redaksi: Proses hukum atas laporan ini sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM