GURUN | Polemik penahanan Biaya Operasional Pemerintahan Kerapatan Adat Nagari atau BOP KAN di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, kini menuai sorotan serius. Kebijakan Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri, yang secara terbuka menyatakan tidak akan mencairkan BOP KAN dinilai bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.Pernyataan penahanan BOP KAN tersebut disampaikan secara lisan oleh Wali Nagari Gurun dalam sejumlah pertemuan, termasuk di hadapan awak media dan forum adat. Sikap tersebut dinilai konsisten dan berulang, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa penahanan anggaran merupakan kebijakan sadar yang diambil secara sepihak.
Dalam praktiknya, kebijakan tersebut juga disertai penyebutan nama pihak tertentu di tingkat kabupaten oleh Wali Nagari Gurun. Namun berdasarkan penelusuran dan konfirmasi awak media, tidak ditemukan adanya keputusan, arahan, ataupun persetujuan resmi dari pihak kabupaten terkait penahanan BOP KAN tersebut. Dengan demikian, klaim tersebut dipandang sebagai pernyataan sepihak yang tidak dapat dijadikan dasar kebijakan.
Secara hukum, penahanan anggaran nagari yang telah ditetapkan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada wali nagari untuk menahan anggaran tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan tersebut juga patut diuji melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Inspektorat Daerah menjadi pintu masuk utama pemeriksaan.
Apabila pemeriksaan administratif menemukan unsur kesengajaan dan dampak terhadap lembaga adat serta kepentingan publik, maka persoalan ini berpotensi meningkat ke ranah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penahanan BOP KAN dinilai berisiko mengganggu fungsi Kerapatan Adat Nagari sebagai lembaga yang diakui dalam sistem sosial dan pemerintahan di Sumatera Barat. Pembiaran terhadap praktik ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan nagari.
Desakan pun menguat agar Inspektorat Kabupaten Tanah Datar segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap kebijakan Wali Nagari Gurun. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah konflik sosial dan memastikan kepastian hukum.
Polemik ini juga menjadi ujian bagi komitmen penegakan aturan pemerintahan desa. Jabatan publik dinilai tidak boleh digunakan untuk menekan lembaga lain melalui instrumen anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Nagari Gurun Elmas Dafri belum memberikan penjelasan resmi tertulis terkait dasar hukum penahanan BOP KAN tersebut.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan lisan pihak terkait, keterangan saksi, dan penelusuran regulasi yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi secara penuh kepada Wali Nagari Gurun Elmas Dafri serta pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM