SPPD Dipertanyakan, Nota Belanja Disorot: Ada Apa di Puskesmas Sungayang?

SPPD Dipertanyakan, Nota Belanja Disorot: Ada Apa di Puskesmas Sungayang?

Sabtu, 03 Januari 2026

TANAH DATAR | Deru kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan kembali diuji. Sejumlah laporan masyarakat dan tenaga kesehatan muncul, menyoroti dugaan persoalan anggaran dan pelayanan di UPT Puskesmas Sungayang yang dipimpin dr. Dewi. Serangkaian pertanyaan pun menyeruak: apakah tata kelola sudah berjalan sesuai aturan — atau justru ada yang perlu dibenahi secara serius?

Di balik dinding pelayanan yang seharusnya menjadi benteng keselamatan warga, percakapan dan klarifikasi informal mulai bergulir. Sejumlah pihak menyebut adanya dugaan praktik ketidakwajaran pada nota pembelian, perjalanan dinas, hingga penanganan kasus medis yang berakhir tragis.

Dugaan mark up nota: “ditulis banyak, dibeli sedikit?”

Beberapa laporan yang diterima menyebut pola serupa: nilai yang tertera pada nota dianggap lebih besar dibanding barang yang benar-benar dibeli.

Menurut informasi yang dihimpun, petugas menyebutkan contoh praktik “ditulis banyak, ternyata yang dibeli sedikit”. Jika benar, hal ini bukan sekadar salah tulis — melainkan indikasi yang wajib diverifikasi melalui audit resmi.

Transparansi belanja publik merupakan keharusan. Setiap rupiah di Puskesmas seharusnya terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan SPPD: apakah perjalanan benar terjadi?

Laporan lain menyentuh soal dugaan permainan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Pertanyaan publik sederhana: Apakah perjalanan benar-benar dilakukan?

Adakah dokumen pendukung yang sah?

Apakah laporannya sesuai fakta lapangan?

Jika ada ketidaksesuaian, audit akan menjadi jalan paling objektif untuk menjawab.

Kasus bayi meninggal dalam kandungan

Isu yang paling menyentuh hati datang dari laporan penanganan ibu hamil yang bayinya meninggal dalam kandungan. Narasi yang berkembang menyebut adanya dugaan “lambat tanggap”.

Dalam dunia medis, prosedur penanganan kehamilan risiko tinggi memiliki standar ketat. Bila benar ada keterlambatan, evaluasi menyeluruh harus dilakukan — bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan keselamatan pasien di masa depan.

Dugaan tekanan mutasi tenaga kesehatan

Laporan lain menyebut dr. Dewi diduga meminta bantuan untuk “memindahkan” salah satu bidan bernama Nia. Informasi ini bahkan disebutkan pernah dibicarakan secara personal di sebuah kafe. Jika benar, motifnya perlu diklarifikasi — apakah administratif, kinerja, atau faktor lain.

Karena menyangkut karier dan marwah profesi, isu ini sensitif dan tidak boleh dibiarkan kabur.

Publik minta audit penuh masa jabatan

Sejumlah pihak mendesak agar seluruh periode jabatan dr. Dewi di UPT Puskesmas Sungayang diaudit secara menyeluruh — mulai dari anggaran, SPPD, belanja barang dan jasa, hingga mutu pelayanan kesehatan.

Desakan ini lahir bukan semata karena kecurigaan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar kepercayaan terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Kerangka hukum yang relevan

Sejumlah regulasi penting menjadi pijakan dalam isu ini: 1️⃣ UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.

2️⃣ UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menekankan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan anggaran daerah.

3️⃣ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjamin hak masyarakat atas pelayanan berkualitas serta mekanisme pengaduan.

4️⃣ UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, mengharuskan tenaga kesehatan bekerja sesuai standar profesi dan etika.

Jika terbukti terdapat penyimpangan anggaran, rujukan pidana dapat mengarah pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, semua itu baru berlaku jika ada bukti dan putusan hukum. Saat ini, seluruh isu masih berada dalam ranah dugaan.

Klarifikasi “sesuai SOP”: SOP yang mana?

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, pada Minggu, 04 Desember 2025, dr. Dewi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa seluruh tindakan dan kebijakan yang dijalankan disebut “sesuai SOP”.

Namun, pernyataan ini belum merinci SOP pada aspek apa yang dimaksud, sementara terdapat sedikitnya sepuluh pertanyaan berbeda yang menyangkut anggaran, administrasi, pelayanan medis, hingga manajemen SDM.

Secara normatif, istilah sesuai SOP di lingkungan UPT Puskesmas dapat merujuk pada:

SOP Pengelolaan Keuangan dan Belanja,

SOP Perjalanan Dinas,

SOP Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak,

SOP Manajemen dan Pembinaan Tenaga Kesehatan.

Karena itu, publik menilai pernyataan tersebut masih bersifat umum dan belum menjawab substansi setiap dugaan. Klarifikasi lanjutan diperlukan untuk menjelaskan SOP mana yang dijadikan rujukan, siapa yang mengawasi penerapannya, serta apakah terdapat dokumen pendukung yang dapat diuji secara objektif.

Tim akan cek lapangan dan konfirmasi pihak terkait

Redaksi menegaskan, jawaban singkat tersebut belum menghentikan penelusuran. Tim akan melakukan pengecekan lapangan serta konfirmasi ke pihak-pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah klaim “sesuai SOP” benar-benar sejalan dengan praktik di lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Audit terbuka dan klarifikasi berbasis dokumen dipandang sebagai jalan paling adil — baik untuk melindungi hak masyarakat maupun menjaga profesionalisme tenaga kesehatan jika tidak ditemukan pelanggaran.


Catatan Redaksi

Tulisan ini mengangkat dugaan yang berkembang di masyarakat dan lingkungan internal Puskesmas. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang bagi dr. Dewi, manajemen UPT Puskesmas Sungayang, Dinas Kesehatan, Inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya untuk menyampaikan keterangan resmi, data, atau bantahan. Pembaruan akan dimuat sesuai kaidah jurnalistik, berimbang, dan berpegang pada asas praduga tak bersalah.

TIM

Bersambung,,,