UPT Puskesmas Sungayang di Ujung Tanduk: Dugaan Mark Up, Tekanan Internal, hingga Bayi Meninggal Jadi Ujian Hukum dan Kemanusiaan

UPT Puskesmas Sungayang di Ujung Tanduk: Dugaan Mark Up, Tekanan Internal, hingga Bayi Meninggal Jadi Ujian Hukum dan Kemanusiaan

Minggu, 11 Januari 2026

TANAH DATAR | UPT Puskesmas Sungayang kini berada di titik paling genting dalam sejarah pelayanannya. Sejumlah dugaan serius yang menyeruak ke ruang publik bukan lagi isu ringan yang bisa disapu dengan klarifikasi internal atau pembelaan sepihak. Dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga kelalaian pelayanan kesehatan yang diduga berujung pada meninggalnya bayi dalam kandungan, menjadikan institusi pelayanan publik ini sorotan tajam masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Dokter Dewi, berbagai persoalan perlahan mencuat ke permukaan. Awalnya berupa keluhan internal, lalu berkembang menjadi dugaan sistemik yang menyentuh jantung tata kelola keuangan dan etika pelayanan kesehatan. Publik pun mulai mempertanyakan, apakah Puskesmas Sungayang masih berjalan sesuai prinsip pelayanan publik, atau justru menyimpang dari rel yang seharusnya.

Dugaan paling mengemuka mengarah pada pengelolaan anggaran. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi mark up administrasi, ketidaksesuaian antara nota pembelian dengan barang atau jasa yang direalisasikan, serta laporan keuangan yang dinilai tidak transparan. Praktik seperti ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar etika pengelolaan keuangan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengelolaan dana di fasilitas kesehatan seharusnya menjadi contoh akuntabilitas, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap rupiah anggaran memiliki implikasi langsung terhadap kualitas layanan, ketersediaan obat, dan keselamatan pasien. Oleh sebab itu, desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran selama masa kepemimpinan Dokter Dewi terus menguat.

Audit dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pintu masuk untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran, kesalahan pengelolaan, atau bahkan unsur pidana. Tanpa audit terbuka dan independen, kecurigaan publik akan terus membesar dan merusak kepercayaan terhadap layanan kesehatan pemerintah.

Selain persoalan anggaran, iklim kerja di internal Puskesmas Sungayang juga disorot. Dugaan tekanan terhadap tenaga kesehatan serta upaya menjatuhkan salah satu bidan menjadi cerita yang berulang disampaikan oleh sumber internal. Jika benar, kondisi ini mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan yang tidak bisa ditoleransi dalam institusi pelayanan publik.

Tekanan internal tidak hanya berdampak pada psikologis tenaga kesehatan, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan kepada pasien. Lingkungan kerja yang tidak sehat berpotensi melahirkan pelayanan yang tidak optimal, bahkan berbahaya. Dalam konteks ini, persoalan internal tidak bisa lagi dipisahkan dari keselamatan masyarakat sebagai penerima layanan.

Namun, sorotan paling serius tertuju pada dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang diduga berujung pada meninggalnya bayi dalam kandungan. Kasus ini menjadi titik balik yang mengubah persepsi publik. Jika benar terjadi kelalaian, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut nyawa manusia dan nilai kemanusiaan.

Peristiwa tersebut dinilai harus diuji melalui audit medis independen, penelusuran Standar Operasional Prosedur (SOP), serta evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab penanggung layanan saat kejadian. Audit medis diperlukan untuk memastikan apakah pelayanan telah diberikan sesuai standar profesi atau justru terjadi kesalahan prosedur yang fatal.

Dalam perspektif hukum kesehatan, dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa membuka ruang pemeriksaan serius. Tidak hanya menyangkut tanggung jawab institusi, tetapi juga individu yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan medis. Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal atau pembelaan sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Dokter Dewi belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut justru memicu pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa persoalan serius yang menyangkut keuangan negara dan keselamatan pasien tidak segera dijelaskan secara terbuka.

Desakan agar Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta aparat pengawas internal dan eksternal turun tangan secara objektif dan transparan terus menguat. Masyarakat menilai audit terbuka dan penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya jalan untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Sungayang.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi pemerintah daerah dan institusi pengawas. Apakah berani membuka dokumen, mengaudit tanpa pandang bulu, dan menempatkan hukum sebagai panglima, atau justru membiarkan keraguan publik terus berlarut.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dokter Dewi, pihak UPT Puskesmas Sungayang, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta seluruh instansi terkait. Seluruh dugaan dalam berita ini disajikan untuk kepentingan publik dan akan terus ditelusuri sesuai fakta lapangan, dokumen resmi, serta ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

TIM