Kasus Nagari Gurun Masuk Agenda Prioritas Kajari, Audit APIP Jadi Penentu Arah Penyidikan

Kasus Nagari Gurun Masuk Agenda Prioritas Kajari, Audit APIP Jadi Penentu Arah Penyidikan

Selasa, 13 Januari 2026

TANAH DATAR | Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Gurun, Kabupaten Tanah Datar, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Tanah Datar memastikan proses hukum masih berjalan dengan menunggu hasil audit investigatif Inspektorat selaku APIP, baik terhadap dana nagari maupun pengelolaan BUMNag.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Nano Bojes, yang menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, pada tahap penyelidikan perkara keuangan nagari, aparat penegak hukum wajib melibatkan APIP sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Untuk perkembangan perkara, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan audit investigasi oleh auditor Inspektorat selaku APIP. Kami menunggu hasil audit tersebut sebagai dasar tindak lanjut perkara,” ungkap Nano Bojes kepada awak media.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan awal oleh kejaksaan, terdapat sejumlah catatan penting yang telah disampaikan kepada pihak Inspektorat. Catatan-catatan itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan nagari serta BUMNag Gurun.

“Benar, karena banyak catatan yang kami temukan saat memeriksa Nagari Gurun dan BUMNagnya,” tegasnya.

Nano Bojes juga mengungkapkan bahwa persoalan Nagari Gurun bukan perkara biasa. Bahkan, dalam ekspose Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, kasus ini telah masuk sebagai salah satu agenda prioritas.

“Kalau tidak menjadi prioritas, tentu Kajari tidak akan menyampaikan rilis resmi dalam ekspose tersebut. Jadi kita tunggu saja lanjutan prosesnya,” ujarnya.

Terkait BUMNag Gurun, Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penyelidikan terpisah. Pasalnya, sejak awal berdiri dan menerima penyertaan modal, pengelolaan keuangan BUMNag dinilai menyimpan banyak kejanggalan.

“Untuk BUMNag, sejauh ini ada rencana dilakukan penyelidikan tersendiri karena sejak awal berdiri hingga mendapatkan penyertaan modal, banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangannya,” jelas Nano.

Namun demikian, ia mengakui proses penanganan saat ini berjalan agak melambat karena masa transisi kepemimpinan Kajari, meski substansi perkara tetap menjadi perhatian serius.

Di sisi lain, Kejaksaan juga menyampaikan harapan agar proses audit oleh Inspektorat berjalan objektif dan profesional, tanpa kesan melindungi pihak tertentu sebagaimana dikhawatirkan pada pemeriksaan awal.

“Kami berharap Inspektorat tidak seperti pemeriksaan awal yang terkesan melindungi. Jika dari hasil APIP ditemukan hal yang signifikan, itu akan menjadi dasar kami untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar juga membuka ruang partisipasi publik dengan meminta dukungan informasi dan data tambahan dari masyarakat maupun pihak terkait guna memperkuat proses penegakan hukum.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

TIM

BERSAMBUNG,,,