Dugaan Mark Up, SPPD, hingga Kasus Bayi Meninggal — Publik Desak Audit Menyeluruh di UPT Puskesmas Sungayang

Dugaan Mark Up, SPPD, hingga Kasus Bayi Meninggal — Publik Desak Audit Menyeluruh di UPT Puskesmas Sungayang

Sabtu, 03 Januari 2026

TANAH DATAR | Deru kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan kembali diuji. Sejumlah laporan masyarakat dan tenaga kesehatan muncul, menyoroti dugaan persoalan anggaran dan pelayanan di UPT Puskesmas Sungayang yang dipimpin dr. Dewi. Serangkaian pertanyaan pun menyeruak: apakah tata kelola sudah berjalan sesuai aturan — atau justru ada yang perlu dibenahi secara serius?

Di balik dinding pelayanan yang seharusnya menjadi benteng keselamatan warga, percakapan dan klarifikasi informal mulai bergulir. Sejumlah pihak menyebut adanya dugaan praktik ketidakwajaran pada nota pembelian, perjalanan dinas, hingga penanganan kasus medis yang berakhir tragis.

Dugaan mark up nota: “ditulis banyak, dibeli sedikit?”

Beberapa laporan yang diterima menyebut pola serupa: nilai yang tertera pada nota dianggap lebih besar dibanding barang yang benar-benar dibeli.

Menurut informasi yang dihimpun, petugas menyebutkan contoh praktik “ditulis banyak, ternyata yang dibeli sedikit”. Jika benar, hal ini bukan sekadar salah tulis — melainkan indikasi yang wajib diverifikasi melalui audit resmi.

Transparansi belanja publik merupakan keharusan. Setiap rupiah di Puskesmas seharusnya terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan SPPD: apakah perjalanan benar terjadi?

Laporan lain menyentuh soal dugaan permainan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Pertanyaan publik sederhana:

Apakah perjalanan benar-benar dilakukan?

Adakah dokumen pendukung yang sah?

Apakah laporannya sesuai fakta lapangan?

Jika ada ketidaksesuaian, audit akan menjadi jalan paling objektif untuk menjawab.

Kasus bayi meninggal dalam kandungan

Isu yang paling menyentuh hati datang dari laporan penanganan ibu hamil yang bayinya meninggal dalam kandungan. Narasi yang berkembang menyebut adanya dugaan “lambat tanggap”.

Dalam dunia medis, prosedur penanganan kehamilan risiko tinggi memiliki standar ketat. Bila benar ada keterlambatan, evaluasi menyeluruh harus dilakukan — bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan keselamatan pasien di masa depan.

Dugaan tekanan mutasi tenaga kesehatan

Laporan lain menyebut dr. Dewi diduga meminta bantuan untuk “memindahkan” salah satu bidan bernama Nia. Informasi ini bahkan disebutkan pernah dibicarakan secara personal di sebuah kafe. Jika benar, motifnya perlu diklarifikasi — apakah administratif, kinerja, atau hal lain.

Karena menyangkut karier dan marwah profesi, isu ini sensitif dan tidak boleh dibiarkan kabur.

Publik minta audit penuh masa jabatan

Sejumlah pihak mendesak agar:

Seluruh periode jabatan dr. Dewi di UPT Puskesmas Sungayang diaudit secara menyeluruh — anggaran, SPPD, belanja barang/jasa, hingga pelayanan.

Desakan ini lahir bukan semata karena kecurigaan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar kepercayaan tetap terjaga.

Kerangka hukum yang relevan

Sejumlah regulasi penting perlu menjadi pijakan:

1️⃣ UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara

mengatur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.

2️⃣ UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

menekankan efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan anggaran daerah.

3️⃣ UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik

menjamin hak masyarakat atas pelayanan berkualitas dan mekanisme pengaduan.

4️⃣ UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan

mengharuskan tenaga kesehatan bekerja sesuai standar profesi dan etika.

Jika terbukti terdapat penyimpangan anggaran, rujukan pidana dapat mengarah pada:

👉 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap tindakan yang merugikan keuangan negara. Namun, semua itu baru berlaku jika ada bukti dan putusan hukum. Saat ini, semua masih dalam ranah dugaan.

Untuk pelayanan medis, evaluasi internal, audit mutu, dan pembenahan SOP adalah keharusan — demi mencegah kasus serupa terulang.

Menunggu klarifikasi dr. Dewi dan pihak berwenang

Dalam satu kesempatan konfirmasi tidak resmi, disebutkan bahwa dr. Dewi telah bertemu dan berdialog — bahkan meminta “jalan” untuk persoalan mutasi bidan. Namun, hal ini tetap butuh pernyataan resmi agar tidak menjadi spekulasi.

Publik menanti jawaban tegas:

Apakah ada mark up?

Apakah SPPD valid dan bisa dibuktikan?

Bagaimana evaluasi kasus bayi meninggal?

Adakah dasar administratif terkait rencana mutasi?

Apakah siap diaudit menyeluruh?

Audit dan klarifikasi bukan untuk menjatuhkan siapa pun — melainkan membuktikan bahwa sistem berjalan.


Catatan Redaksi

Tulisan ini mengangkat dugaan yang berkembang di masyarakat dan lingkungan internal Puskesmas. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi membuka ruang untuk dr. Dewi, manajemen UPT Puskesmas Sungayang, Dinas Kesehatan, Inspektorat, maupun pihak pengawas lainnya untuk menyampaikan keterangan resmi, bukti, atau bantahan. Pembaruan akan dimuat sesuai kaidah jurnalistik, menjaga objektivitas, dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

TIM

Bersambung,,,