Puskesmas Sungayang dalam Tekanan Serius, Dugaan Pergeseran Pegawai, Aset Lama Kembali Muncul, Pelayanan Mendesak Warga Tertunda

Puskesmas Sungayang dalam Tekanan Serius, Dugaan Pergeseran Pegawai, Aset Lama Kembali Muncul, Pelayanan Mendesak Warga Tertunda

Kamis, 08 Januari 2026

Batusangkar, Tanah Datar | Polemik di Puskesmas Sungayang kini memasuki fase krusial. Isu yang semula mencuat dari dugaan pergeseran pegawai berkembang menjadi rangkaian persoalan tata kelola yang lebih luas: dugaan kemunculan kembali persoalan aset lama serta laporan masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang dinilai tidak optimal hingga berdampak pada penanganan pasien mendesak.

Perkembangan ini menempatkan Puskesmas Sungayang dalam sorotan publik, bukan hanya sebagai unit layanan kesehatan, tetapi sebagai cerminan akuntabilitas birokrasi dan disiplin aparatur di tingkat pelayanan dasar.

Aset 2023 Muncul Kembali pada 2025, Administrasi Dipertanyakan

Informasi dari sumber internal menyebutkan adanya persoalan aset tahun 2023 yang kembali mencuat melalui nota atau dokumen administratif pada 2025. Kemunculan kembali dokumen lama tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketertiban pencatatan, pengamanan, dan pertanggungjawaban aset yang berada di bawah pengelolaan puskesmas.

Isu ini disebut telah menjadi pembahasan internal hingga ke level dinas, karena secara tata kelola keuangan daerah, aset pelayanan publik seharusnya tercatat jelas, tertib, dan tidak memunculkan polemik berulang lintas tahun.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah kemunculan nota tersebut merupakan koreksi administrasi, temuan internal, atau persoalan lain yang memerlukan audit lebih lanjut.

Keluhan Masyarakat: Pelayanan Dinilai Tidak Optimal

Di tengah isu aset, laporan masyarakat mengenai pelayanan Puskesmas Sungayang semakin menguat. Sejumlah warga menyampaikan bahwa pelayanan kerap berjalan lambat dan tidak responsif, terutama pada kasus yang membutuhkan penanganan cepat.

Keluhan tidak hanya menyasar prosedur, tetapi juga kepemimpinan unit kerja. Kepala UPT Puskesmas Sungayang dilaporkan sering tidak berada di tempat pada jam pelayanan, sehingga pengambilan keputusan penting menjadi tertunda.

“Kami datang untuk kasus penting, tapi sering menunggu karena pimpinan tidak ada,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Rujukan Pasien Mendesak Disebut Tertunda

Laporan paling mengkhawatirkan berkaitan dengan layanan rujukan pasien. Dalam sistem pelayanan kesehatan primer, rujukan merupakan keputusan strategis yang tidak boleh tertunda karena menyangkut keselamatan pasien.

Menurut keterangan masyarakat, keterlambatan rujukan terjadi akibat absennya pimpinan di lokasi, sehingga proses administrasi dan persetujuan harus menunggu. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik terhadap kesiapsiagaan manajerial di Puskesmas Sungayang.

Sorotan Tajam pada Kepala UPT

Akumulasi persoalan—mulai dari dugaan pergeseran pegawai, isu aset, hingga keluhan pelayanan—menempatkan peran Kepala UPT Puskesmas Sungayang dalam sorotan tajam. Jabatan Kepala UPT bukan hanya administratif, melainkan penentu langsung kelancaran operasional layanan harian.

Ketidakhadiran pimpinan di unit pelayanan dasar dinilai berimplikasi serius terhadap kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah.

Penajaman Hukum: Potensi Sanksi Disiplin ASN

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan ASN bekerja profesional, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik.

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur secara tegas kewajiban menaati jam kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila terbukti terjadi ketidakhadiran tanpa alasan sah yang berdampak pada tertundanya pelayanan publik, maka terdapat potensi sanksi disiplin, yang secara normatif dapat berupa:

Sanksi ringan, seperti teguran lisan atau tertulis;

Sanksi sedang, termasuk penundaan kenaikan gaji atau pangkat;

Sanksi berat, apabila ditemukan unsur kelalaian serius yang merugikan pelayanan publik.

Penetapan sanksi tentu hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan klarifikasi menyeluruh.

Isu Aset dan Pelayanan: Ujian Tata Kelola

Persoalan aset dan pelayanan yang muncul bersamaan memperkuat persepsi publik bahwa Puskesmas Sungayang sedang menghadapi ujian tata kelola. Transparansi, klarifikasi terbuka, dan langkah korektif dinilai mendesak agar persoalan tidak berlarut dan tidak menggerus kepercayaan masyarakat.

Menanti Klarifikasi dan Tindakan Nyata

Hingga laporan khusus ini disusun, redaksi belum menerima pernyataan resmi tertulis dari Kepala UPT Puskesmas Sungayang maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar terkait dugaan persoalan aset dan keluhan pelayanan masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Publik menanti penjelasan yang tegas dan tindakan nyata agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Sungayang kembali berjalan optimal, tertib administrasi, dan berpihak pada keselamatan pasien.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi lapangan, laporan masyarakat, dan keterangan sumber yang diperoleh secara sah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Penilaian atas dugaan pelanggaran administratif, disiplin, atau etika jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

Bersambung