Sabtu, 17 Januari 2026

Tambang Emas Ilegal Pasaman Barat Terbuka, Klaim Kepemilikan Alat Berat M.S. Dipersoalkan

Eskavator Sengketa di Lokasi PETI, Dugaan Manipulasi Kepemilikan dan Wanprestasi Mencuat

Di Balik Aktivitas PETI Pasaman Barat, Konflik Alat Berat Menyeret Nama M.S.

PETI dan Sengketa Aset Bertaut, Kasus M.S. Mengarah ke Pidana Tambang dan Perdata

Jejak Tambang Ilegal Pasaman Barat, Alat Berat Dipakai, Negara dan Pemilik Aset Dirugikan


PASAMAN BARAT | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Pasaman Barat kembali membuka tabir persoalan serius. Bukan hanya soal kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara, tetapi juga konflik kepemilikan alat berat yang diduga digunakan untuk menopang kegiatan ilegal tersebut. Nama seorang pria berinisial M.S. kini menjadi sorotan.

M.S. diduga menjalankan aktivitas PETI dengan menggunakan eskavator di lokasi tambang. Kepada publik, ia menyampaikan bahwa alat berat tersebut adalah milik pribadinya, dibeli secara sah, dan berada dalam penguasaannya. Pernyataan itu seolah menegaskan bahwa tidak ada persoalan hukum terkait kepemilikan alat berat yang digunakan.

Namun fakta lain muncul dari pihak pelapor. Pelapor menyatakan bahwa eskavator tersebut bukan milik pribadi M.S., melainkan aset perusahaan yang diperoleh melalui mekanisme kredit atau leasing. Kepemilikan itu, menurut pelapor, didukung oleh dokumen resmi yang masih aktif dan sah secara hukum.

Pelapor mengungkapkan bahwa eskavator tersebut disewakan kepada M.S. Dalam perjalanannya, kewajiban pembayaran sewa tidak dipenuhi selama kurang lebih enam bulan. Kondisi ini dinilai sebagai wanprestasi yang menimbulkan kerugian finansial, sekaligus memperlihatkan adanya itikad tidak baik dari pihak penyewa.

Upaya penarikan alat berat telah dilakukan pelapor. Namun setiap usaha tersebut tidak pernah berujung pada penyelesaian. Alat berat tetap berada di lokasi dan terus digunakan. Situasi ini akhirnya mendorong pelapor menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan resmi ke Polres Pasaman Barat.

Ironisnya, di tengah laporan tersebut, M.S. justru mengklaim dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Ia menyatakan memiliki dokumen legalitas atas eskavator yang digunakan. Klaim ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah telah terjadi penguasaan aset tanpa hak, atau bahkan dugaan penggunaan dokumen yang patut diuji keabsahannya.

Di luar sengketa kepemilikan, aktivitas tambang yang dijalankan menjadi persoalan hukum utama. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka kegiatan PETI tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ancaman pidana ini menunjukkan bahwa PETI bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan keuangan negara.

Penggunaan alat berat dalam PETI juga dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke dalam jerat hukum pidana. Apalagi jika terbukti alat tersebut digunakan secara sadar untuk mendukung aktivitas ilegal dan menghasilkan keuntungan ekonomi.

Kasus ini menggambarkan wajah nyata praktik PETI di daerah, di mana kegiatan ilegal berjalan beriringan dengan konflik aset, dugaan wanprestasi, dan klaim kepemilikan yang saling bertabrakan. Aparat penegak hukum kini diuji untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh, baik dari aspek pidana tambang maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.

Publik menunggu ketegasan penegak hukum untuk memastikan siapa pemilik sah alat berat tersebut, bagaimana status perizinan tambang yang dijalankan, serta sejauh mana aktivitas PETI telah merusak lingkungan dan merugikan negara di Pasaman Barat.

Untuk kepentingan keberimbangan informasi, Kapolres Pasaman Barat telah dihubungi oleh awak media pada Minggu 18 Januari sekitar pukul 14.40 WIB melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diterima redaksi.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan dokumen kronologis dan keterangan awal dari pihak pelapor. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terlapor berinisial M.S., kepolisian, serta instansi terkait. Pemberitaan ini dibuat dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan.

Hak Jawab

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi atau tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional.

TIM