Aset Negara Dibiarkan Rusak, Laporan Tetap Mulus: Pengelolaan PPS Bungus Dipertanyakan Serius

Aset Negara Dibiarkan Rusak, Laporan Tetap Mulus: Pengelolaan PPS Bungus Dipertanyakan Serius

Sabtu, 17 Januari 2026

PADANG | Ketimpangan antara laporan keuangan dan kondisi fisik Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis biasa. Fakta-fakta lapangan menunjukkan pola pembiaran aset negara dan ketidakselarasan pertanggungjawaban anggaran yang secara langsung menempatkan Kepala PPS Bungus sebagai penanggung jawab pengguna anggaran (PA/KPA) pada posisi paling menentukan.

Dalam tahun anggaran 2024, realisasi belanja tercatat menembus lebih dari 99 persen dari pagu sekitar Rp16 miliar. Angka ini secara administratif mencerminkan kinerja yang nyaris sempurna. Namun di lapangan, pelabuhan justru kehilangan fungsi dasarnya. Infrastruktur utama rusak, fasilitas vital tidak bekerja, dan pelayanan publik berjalan minimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin serapan anggaran tinggi tidak menghasilkan manfaat fisik yang sepadan?

Sorotan paling krusial tertuju pada fasilitas cold storage, aset strategis negara yang menjadi penopang utama rantai pasok perikanan. Sejak 2023, fasilitas ini tidak beroperasi dan dikategorikan rusak berat. Fakta tersebut telah tercatat dalam dokumen pengelolaan barang milik negara. Namun hingga memasuki 2026, tidak terlihat pemulihan fisik yang nyata. Di sisi lain, anggaran pemeliharaan tetap tercantum terserap. Dalam kerangka akuntabilitas keuangan negara, kondisi ini tidak dapat dijelaskan tanpa keterlibatan atau setidaknya kegagalan pengendalian dari PA/KPA.

Masalah keselamatan menunjukkan tingkat keparahan yang lebih serius. Sistem hidran pemadam kebakaran dilaporkan tidak berfungsi selama bertahun-tahun, padahal pelabuhan merupakan kawasan berisiko tinggi yang menyimpan bahan bakar dan aktivitas kapal. Pembiaran fasilitas keselamatan dalam kondisi mati bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pengabaian kewajiban perlindungan aset negara dan keselamatan publik. Dalam tata kelola pemerintahan, kegagalan ini melekat langsung pada pimpinan satuan kerja.

Aspek pelayanan dasar memperlihatkan pola serupa. Fasilitas MCK bagi nelayan tidak layak, minim air bersih, dan tidak terawat, sementara gedung-gedung bernilai miliaran rupiah dibiarkan kosong dan terbengkalai. Fakta ini menegaskan bahwa problem utama PPS Bungus bukan keterbatasan anggaran, melainkan ketiadaan pengawasan efektif dan lemahnya tanggung jawab manajerial.

Data operasional semakin menguatkan kesimpulan tersebut. Aktivitas docking atau perbaikan kapal tercatat nihil dalam periode panjang, meskipun sarana pendukung tersedia. Artinya, aset negara tidak menghasilkan layanan, sementara biaya operasional tetap berjalan. Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, kondisi ini telah melampaui batas inefisiensi dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran yang disengaja.

Dampak sosial-ekonomi menjadi bukti paling nyata. Produksi perikanan anjlok tajam, dari ratusan juta rupiah per bulan menjadi puluhan juta. Kerugian nelayan ditaksir melampaui Rp1 miliar, terutama akibat ikan yang rusak karena tidak tersedianya fasilitas penyimpanan dingin yang berfungsi. Dengan demikian, kegagalan pengelolaan PPS Bungus telah berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat pesisir, bukan sekadar persoalan internal birokrasi.

Dalam sistem pengelolaan APBN, Kepala PPS Bungus sebagai PA/KPA bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan anggaran. Ketika laporan keuangan tidak sejalan dengan kondisi fisik, maka prinsip akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban struktural, bukan sekadar penjelasan teknis dari bawahan. Setiap rupiah APBN wajib dapat ditelusuri manfaat dan wujudnya.

Laporan pengaduan atas dugaan ketidakwajaran ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum disertai data dan dokumentasi lapangan. Publik kini menunggu apakah proses penegakan hukum akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau berlanjut pada pengujian tanggung jawab PA/KPA secara hukum.

Hingga naskah ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola, termasuk Kepala PPS Bungus, belum memperoleh tanggapan resmi. Ketiadaan penjelasan justru memperbesar tuntutan publik akan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta dan indikator awal, kondisi ini berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sebagai PA/KPA.

Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 9 UU Tipikor

Pembiaran aset negara sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ancaman pidana: Penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Pasal 263 KUHP

Pemalsuan atau penggunaan keterangan tidak benar dalam dokumen pertanggungjawaban, apabila terbukti.

Ancaman pidana: Penjara hingga 6 tahun.


Catatan Redaksi

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan dan dokumen yang tersedia. Redaksi menunggu klarifikasi resmi dari Kepala PPS Bungus dan pihak terkait, serta membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional demi asas keberimbangan dan kepentingan publik.

TIM