PADANG PARIAMAN | Menjelang Pemilihan Wali Nagari III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman, nama salah satu calon bernama Iskandar, nomor urut 2, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Minggu 21/6/2026.
Calon yang sudah resmi ditetapkan masuk daftar kandidat ini menyisakan serangkaian pertanyaan serius: mulai dari dugaan korupsi dana PNPM, ketidakhadiran dari panggilan penyidik, status jabatan Ketua KAN yang tak jelas, hingga isu rekam jejak pribadi yang dinilai jauh dari kelayakan memimpin nagari.
Tim media mengantongi salinan surat resmi Kejaksaan Negeri Pariaman bernomor B‑45/L.3.13/Fd.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Surat tersebut memanggil IS selaku mantan Ketua BKAN periode 2014‑2015 untuk hadir Rabu, 20 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Pariaman.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penyelewengan dana eks Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM), berdasar Surat Perintah Penyelidikan nomor PRINT‑615/L.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026.
Saat tim media mengonfirmasi langsung kepada penyidik penanganan kasus, Kasi Adpidsus sekaligus penyelidik Yoki Eka Rise, lewat pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat namun tegas: “Tidak datang, Pak.”
Hingga berita disusun, belum ada surat pemberitahuan maupun alasan sah yang disampaikan Iskandar kepada penyidik; ketidakhadirannya dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.
Menyikapi fakta tersebut, Tim Media mengirim surat permintaan konfirmasi resmi lewat pesan WhatsApp pada 21 Juni 2026, mencakup tiga poin krusial: status hukum dan alasan mangkir, kebenaran pengunduran diri dari jabatan Ketua KAN, serta kesesuaian hal itu dengan syarat administrasi pencalonan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Iskandar tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Persoalan makin pelik menyangkut status jabatan Ketua KAN. Secara administrasi, calon nomor urut 2 ini dikabarkan sudah mengundurkan diri sebagai syarat pendaftaran.
Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari berinisial YM membenarkan telah menerima surat pernyataan mundur bermaterai dan berformat KAN yang sudah ditandatangani. Namun, surat itu baru masuk lewat foto WhatsApp sehari sebelumnya, sedangkan dokumen aslinya diklaim baru akan diserahkan hari ini berbarengan dengan jadwal penyampaian visi‑misi.
Ketua panitia juga berterus terang soal pengetahuannya terkait kasus hukum yang menjerat Iskandar. “Kalau soal panggilan Kejari, saya tidak tahu. Lagi pula beliau belum ditetapkan statusnya. Dalam pemilihan wali nagari, pengawasan ada di Bamus, panitia hanya menangani hal teknis administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Berbeda dengan panitia, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) berinisial YH menanggapi lebih kritis. Ia membenarkan adanya surat pengunduran diri, namun langsung menyoroti kontradiksi nyata di lapangan: masih ada bukti otentik berupa surat perjanjian jual‑beli tanah warga yang baru saja ditandatangani IS atas nama jabatan Ketua KAN, pasca penetapan dirinya sebagai calon.
“Perbuatannya itu membingungkan, ambigu. Bilang sudah mundur, tapi tetap melaksanakan tugas dan menandatangani surat resmi atas nama jabatan tersebut,” tegas Ketua Bamus. Ditanya soal legalitas dokumen jual‑beli tanah terbaru, ia menolak berkomentar lebih jauh dan menyarankan awak media menanyakannya langsung ke Kesekretariatan Nagari.
Tak hanya soal administrasi dan hukum, rekam jejak pribadi Iskandar juga menjadi pembicaraan panas warga. Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta masa lalu yang meresahkan: saat masih menjabat Wali Nagari periode sebelumnya, Iskandar terlibat perselingkuhan dengan istri orang, yang akhirnya memicu perceraian pasangan suami‑istri tersebut.
Fakta ini dibenarkan secara tegas oleh mantan suami dari wanita yang kini menjadi istri sah Iskandar. Berbicara dengan nada kesal, mantan suami itu menegaskan seluruh peristiwa diketahui luas warga setempat. “Dia selingkuh dengan istri saya, bahkan sempat mengakuinya. Sekarang mereka sudah menikah. Pertanyaannya, kok orang seperti ini bisa lulus seleksi dan mencalonkan diri lagi?” ujarnya.
Tokoh masyarakat setempat menambahkan, gabungan masalah hukum yang belum selesai, status jabatan yang ambigu, hingga sejarah pribadi yang dinilai merusak kesusilaan dan adat Minangkabau menjadi tanda tanya besar atas kelayakan pencalonan.
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Pemimpin nagari seharusnya teladan, bukan penuh tanda tanya. Ada dugaan korupsi dana rakyat, mangkir panggilan penyidik, mengundurkan diri tapi tetap berkuasa, ditambah riwayat selingkuh yang merusak rumah tangga orang lain. Ini sangat ironis,” tegasnya.
Padahal, dalam poster kampanye bertajuk “12 Program Unggulan”, Iskan mengusung slogan: “Religius, Amanah, Profesional, Ikhlas”, serta menjanjikan pemerintahan bersih, transparan, dan pelayanan prima. Namun, fakta‑fakta yang terungkap justru berbanding terbalik dengan janji kampanye tersebut, membuat warga makin bingung dan khawatir jika sosok bersangkutan terpilih kembali memegang tampuk pimpinan nagari.
Hingga berita ini diturunkan, selain Iskandar yang bungkam, Penjabat Wali Nagari setempat juga belum merespons panggilan maupun pesan permintaan Konfirmasi tim redaksi. Belum ada penjelasan resmi dari Bamus, panitia pemilihan, maupun instansi berwenang terkait kelayakan administrasi maupun etika pencalonan yang bersangkutan.
Di tengah situasi serba samar ini, warga Nagari dan sekitarnya kini dihadapkan pada tantangan besar: menyikapi ragam informasi, memilah fakta, dan menentukan pilihan tepat pada hari pencoblosan.
Sebagaimana seruan mantan suami yang dikecewakan: “Masyarakat harus cerdas. Jangan sampai pilih orang yang terbukti menyakiti sesama, curang pada amanah, dan tak menghormati hukum,” tutupnya.
Tim