PADANG | Pembangunan rehat sekolah di SD Negeri 13 Sungai Berameh kini menjadi sorotan serius. Proyek yang dilaksanakan melalui sistem swakelola tersebut menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari kualitas bangunan hingga dugaan mark up anggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Perlu ditegaskan, proyek swakelola tersebut dilaksanakan saat Ermita masih menjabat sebagai Kepala SDN 13 Sungai Berameh dan ia bertindak sebagai ketua pelaksana swakelola. Terhitung sejak awal tahun, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah dan kini bertugas sebagai guru di SDN Sungkai Parak Laweh. Namun demikian, seluruh tanggung jawab atas proyek tersebut tetap melekat pada masa kepemimpinannya.
Rehat sekolah yang dibangun meliputi atap dan rangka baja untuk dua lokal, serta pembangunan rehat untuk empat lokal lainnya. Dari empat lokal tersebut, hanya sebagian yang dilengkapi dinding beton, atap, lantai keramik, serta konsen berbahan kayu. Kondisi fisik bangunan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan serta penggunaan anggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan jauh dari standar kelayakan. Konsen kayu yang digunakan terlihat lunak, rapuh, dan mudah rusak. Sejumlah bagian bangunan tampak dikerjakan tanpa ketelitian, seolah hanya mengejar penyelesaian proyek, bukan mutu dan ketahanan bangunan sekolah.
Ironisnya, meskipun bangunan tersebut belum diresmikan, kerusakan sudah terjadi di berbagai bagian. Pintu bangunan dilaporkan pecah, sementara konsen kayu tidak melalui proses pengamplasan dan pendempulan. Permukaan kayu masih kasar dan berbulu, mencerminkan lemahnya kualitas finishing.
Keterangan dari penjaga sekolah menyebutkan bahwa material kayu didatangkan dari luar daerah dengan waktu tempuh sekitar empat jam perjalanan menggunakan mobil. Diduga material tersebut dibeli dari wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Pemilihan material dari luar daerah ini justru menimbulkan tanda tanya, mengingat kualitas kayu yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan jarak dan biaya pengadaan.
Tak hanya material, pengerjaan struktur bangunan juga menuai sorotan. Dinding pembatas antar lokal terlihat tidak lurus dan tidak siku. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis serta kemungkinan pengerjaan dilakukan tanpa tenaga profesional yang memadai.
Informasi dari lingkungan majelis guru turut menambah daftar kejanggalan. Disebutkan bahwa proyek swakelola tersebut disampaikan memiliki alokasi keuntungan sekitar dua persen untuk sekolah. Selain itu, para guru menerima pembagian berupa pembelian baju senilai Rp150 ribu per orang untuk 13 guru, sementara jumlah guru di sekolah tersebut tercatat sebanyak 15 orang.
Skema pembagian tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana swakelola. Jika benar terdapat pembagian keuntungan dari proyek pendidikan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait proyek swakelola tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, mantan kepala sekolah tersebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.
Selain melalui pesan tertulis, awak media juga telah mencoba melakukan konfirmasi secara langsung dan sempat berjumpa dengan yang bersangkutan di SD Negeri 35 Pagambiran. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan alasan bahwa dirinya bukan lagi kepala sekolah. Awak media kemudian menegaskan bahwa proyek swakelola yang dipersoalkan terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala SDN 13 Sungai Berameh.
Namun setelah penegasan tersebut disampaikan, yang bersangkutan memilih bungkam, mengelak dari pertanyaan lanjutan, dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Sikap tersebut menambah tanda tanya publik atas proyek yang kini menjadi sorotan luas.
Perubahan status jabatan dari kepala sekolah menjadi guru tidak menghapus tanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan sebelumnya. Proyek swakelola ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kasus pembangunan rehat SDN 13 Sungai Berameh ini patut mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum. Audit teknis dan keuangan secara menyeluruh dinilai mendesak demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi kepentingan peserta didik.
Catatan Redaksi:
Redaksi menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berstatus mantan Kepala SDN 13 Sungai Berameh dan saat ini bertugas sebagai guru di SDN Sungkai Parak Laweh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada yang bersangkutan, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional apabila disampaikan di kemudian hari.
TIM