Solar Subsidi Dijarah Terstruktur, Gudang Gelap di Padang Diduga Libatkan Oknum RD dan AN

Solar Subsidi Dijarah Terstruktur, Gudang Gelap di Padang Diduga Libatkan Oknum RD dan AN

Senin, 12 Januari 2026

PADANG | Aktivitas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan serius. Sebuah gudang tertutup di kawasan By Pass Kilometer 21, Kota Padang, diduga kuat menjadi pusat penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan pola aktivitas yang tidak lazim. Gudang tampak sepi pada siang hari, seolah tidak beroperasi. Namun saat malam tiba, pergerakan kendaraan justru meningkat signifikan. Mobil box, truk dengan tangki modifikasi, hingga kendaraan pribadi keluar-masuk membawa jeriken dan drum berisi cairan diduga solar subsidi.

Warga sekitar mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut. Mereka menyebut solar yang disimpan di gudang itu bukan untuk kepentingan resmi, melainkan diduga dikumpulkan dari berbagai SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, terutama nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang kerap mengeluhkan kelangkaan solar.

Dalam pengembangan informasi, muncul dua nama yang disebut-sebut mengetahui dan mengendalikan aktivitas gudang tersebut, masing-masing berinisial RD dan AN. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi ilegal solar subsidi ini. Dugaan keterlibatan oknum berseragam pun ikut mencuat, memunculkan kekhawatiran adanya perlindungan yang membuat aktivitas ini berjalan mulus tanpa hambatan.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya masuk kategori pelanggaran distribusi BBM, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penimbunan dan pengalihan solar subsidi dalam jumlah besar mengindikasikan adanya sistem kerja terorganisir, bukan aksi sporadis.

Secara hukum, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, jika dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat atau penyelenggara negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika menimbulkan kerugian negara dan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan.

Dampak dari praktik ini tidak hanya kerugian negara, tetapi juga kesengsaraan langsung bagi masyarakat bawah. Kelangkaan solar, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya harga di tingkat pengecer menjadi konsekuensi nyata yang dirasakan publik.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas gudang penimbunan solar subsidi tersebut maupun klarifikasi terhadap nama-nama yang disebutkan. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan guna memutus rantai mafia BBM subsidi.


Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat sekitar lokasi. Nama dan inisial yang disebutkan masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

TIM