Rehab SDN 13 Sungai Barameh Diduga Bermasalah, Publik Desak Audit Total dan Laporan ke APH

Rehab SDN 13 Sungai Barameh Diduga Bermasalah, Publik Desak Audit Total dan Laporan ke APH

Selasa, 13 Januari 2026

PADANG | Gelombang desakan audit menguat menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi dan revitalisasi SD Negeri 13 Sungai Barameh, Kota Padang, dengan nilai anggaran lebih dari Rp600 juta. Publik menilai proyek tersebut tidak layak dibiarkan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Sorotan tajam mengarah pada masa kepemimpinan Ermita, mantan Kepala SDN 13 Sungai Barameh. Sejumlah persoalan internal sekolah, konflik antar guru, hingga dugaan pengelolaan proyek fisik yang tidak transparan, kini bermuara pada satu tuntutan: audit total dan penegakan hukum.

Konflik berkepanjangan antar guru yang berujung ke Pengadilan Negeri Padang dinilai sebagai indikator gagalnya tata kelola sekolah. Situasi tersebut diduga sengaja dibiarkan, bahkan disebut-sebut sebagai strategi pengalihan perhatian, agar pengawasan terhadap Dana BOS dan proyek swakelola melemah.

Fokus utama desakan publik tertuju pada proyek rehabilitasi swakelola senilai lebih dari Rp600 juta. Berdasarkan informasi lapangan, pengerjaan proyek diduga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak memenuhi standar teknis bangunan pendidikan.

Temuan di lapangan memperlihatkan dinding bangunan tidak siku, pemasangan keramik berkualitas rendah, serta instalasi bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Kondisi fisik ini dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan negara.

Tak hanya itu, kusen bangunan yang dipesan dari luar daerah diduga menggunakan kayu lunak dan rapuh, bahkan mengalami kerusakan sebelum digunakan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penurunan kualitas material secara disengaja.

Berdasarkan perhitungan sumber internal, dari total anggaran sekitar Rp600 juta, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp250 juta. Angka ini dinilai cukup untuk menjadi dasar audit investigatif oleh Inspektorat Daerah maupun BPK.

Desakan kini mengarah ke Dinas Pendidikan Kota Padang di bawah kepemimpinan Yopi Krislova, agar tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Publik menuntut pemeriksaan terbuka, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat.

Lebih jauh, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak aparat penegak hukum (APH)—baik kepolisian maupun kejaksaan—untuk turun tangan melakukan penyelidikan, demi memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Kasus SDN 13 Sungai Barameh kini dipandang sebagai ujian serius integritas pengelolaan dana pendidikan di Kota Padang. Tanpa audit dan penegakan hukum yang tegas, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dikhawatirkan terus tergerus.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala SDN 13 Sungai Barameh dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM




Dinding Miring hingga Material Murahan, Proyek SDN 13 Sungai Barameh Layak Diaudit Menyeluruh

Nama Mantan Kepsek Disorot, Inspektorat dan APH Didesak Periksa Rehab SDN 13 Sungai Barameh

Dana Pendidikan Diduga Bocor Rp250 Juta, SDN 13 Sungai Barameh Masuk Radar Penegak Hukum