Ranji 1901 Bicara: Suku Koto Ateh Tutup Pintu Gala Dt. Bangso Kayo, Klaim Dianggap Menyimpang dari Adat

Ranji 1901 Bicara: Suku Koto Ateh Tutup Pintu Gala Dt. Bangso Kayo, Klaim Dianggap Menyimpang dari Adat

Kamis, 08 Januari 2026

GURUN | Di tengah derasnya klaim dan silang cerita adat, Ranji 1901 kembali “berbicara”. Kaum Suku Koto Ateh tampil ke depan, bukan sekadar mempertahankan nama gala, tetapi menegakkan batas sejarah, ranji, dan pusaka yang menurut mereka mulai disimpangkan. Sikap itu bermuara pada satu keputusan tegas: melarang Dedi Yakadian menggunakan gala adat Dt. Bangso Kayo.

Bagi kaum, persoalan ini bukan soal simbol kehormatan semata. Gala adat, ranji, tanah pusaka, dan pusaro adalah satu tubuh yang tak bisa dipisahkan. Ketika salah satu diklaim tanpa dasar ranji, maka yang terancam bukan hanya marwah kaum, tetapi juga kebenaran adat itu sendiri.

Mamak Kepala Kaum Suku Koto Ateh, Armen dan Nurhan, bersama seluruh anak kemenakan, menyatakan bahwa Ranji 1901 menempatkan keturunan Elok jo Ambun sebagai pemilik sah soko dan pusaka. Ranji itu tidak lahir dari karangan, melainkan dari sejarah adat yang hidup dan diwariskan lintas generasi.

Dalam ranji tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa Elok baranak tigo dan Ambun baranak limo, satu garis keturunan yang bersumber dari Puti Doyen. Dari sinilah, menurut kaum, asal-usul gala Dt. Bangso Kayo berakar. Karena itu, siapa pun yang tidak berada dalam payung ranji ini dinilai tidak sapayuang secara adat.

Sejarah kaum juga mencatat momentum penting pada 8 Februari 1901, saat perpindahan dari Kayu Marunduak ke Sigarungguang. Peristiwa ini bukan cerita lisan semata, tetapi diperkuat dokumen adat yang ditandatangani Ketua KAN saat itu, Dt. Paduko Marajo Lelo, sebagai pengakuan resmi keberadaan dan wilayah kaum Suku Koto Ateh.

Persoalan kemudian meruncing ketika kaum menilai terjadi penguasaan pusaka secara bertahap. Dalam lima tahun terakhir, menurut Armen, enam lupak sawah di Banda Ambacang berpindah pengelolaan, disusul tanah pusaro di Parak Lasi. Bagi kaum, Parak Lasi bukan sekadar lahan, melainkan kuburan dunsanak keturunan Elok jo Ambun, simbol ikatan adat yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Nan dikubua di Parak Lasi itu anak cucu Elok jo Ambun,” tegas Armen. Pernyataan ini menjadi penanda bahwa konflik telah menyentuh wilayah paling sakral dalam adat: pusaro.

Kaum juga mengingatkan sejarah peminjaman gala pada periode 1933–1958 oleh Awaludin Hamid. Menurut mereka, peminjaman tersebut kemudian berkembang menjadi penguasaan pusaka. Namun kaum menegaskan, adat tidak mengenal lupa, dan ranji akan selalu menjadi alat ukur kebenaran.

Momentum tahun 1966, sebelum dan saat alek panghulu, disebut sebagai titik balik penting. Pada masa itulah, menurut kaum, sejarah seharusnya diluruskan dan tidak diwariskan dalam bentuk cerita yang bertentangan dengan ranji.

Sikap kaum diperkuat oleh KAN Gurun. Sekretaris KAN, H. Mashuri Katik Mudo, menegaskan bahwa ranji dan pusaka adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. KAN, kata dia, hanya mengesahkan sesuatu yang selaras dengan sejarah adat yang diakui bersama oleh ninik mamak.

“Nan ditulih indak buliah manapikan nan tabao alam,” ujarnya, menegaskan bahwa tulisan tidak boleh menyingkirkan kebenaran adat yang hidup.

Atas dasar itu, kaum Suku Koto Ateh menyatakan penolakan mutlak terhadap penggunaan gala Dt. Bangso Kayo oleh Dedi Yakadian, yang disebut berasal dari Sangkak Puyuah dan tidak berada dalam satu payung ranji. Bagi kaum, penegasan ini bukan serangan personal, melainkan pagar adat agar sejarah tidak kabur dan pusaka tidak berpindah tanpa hak.

Kaum juga mengingatkan bahwa setelah Dt. Intan Panghulu punah, gala Dt. Bangso Kayo pada tahun 1966 dilewakan kepada Abdul Hakim Dt. Rajo Sampono sesuai adat. Upaya penggunaan gala oleh pihak lain, termasuk Firman, pernah kandas karena penolakan para ninik mamak terdahulu.

Di ujung penegasan, kaum Suku Koto Ateh menyatakan bahwa ranji adalah kompas, pusaka adalah amanah, dan pusaro adalah harga diri. Ketiganya tidak bisa dipisahkan, apalagi dialihkan. Bagi kaum, menjaga adat hari ini berarti menyelamatkan sejarah untuk anak kemenakan di masa depan.

(*)