Pekerjaan Selesai Sebelum Akhir Tahun, Rekanan Dinkes Padang Pariaman Kecewa Soal Pencairan

Pekerjaan Selesai Sebelum Akhir Tahun, Rekanan Dinkes Padang Pariaman Kecewa Soal Pencairan

Jumat, 02 Januari 2026

PADANG PARIAMAN | Sejumlah rekanan proyek puskesmas dan posyandu di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan kekecewaan mendalam. Mereka menyebut pekerjaan telah selesai sekitar satu minggu sebelum pergantian tahun, namun pembayaran belum juga cair hingga kini.

Para rekanan menduga keterlambatan terjadi akibat lambannya penyelesaian administrasi di tingkat PPTK berinisial MH serta lemahnya ketegasan dari PPK. Setiap kali ditanyakan, jawaban yang diterima hampir selalu sama: “tinggal pencetakan kwitansi”. Faktanya, pekerjaan administrasi tersebut baru diurus menjelang tahun baru.

Seorang rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pekerjaan diselesaikan dalam 28 hari tanpa mengambil uang muka. Ia mengaku mempercepat pekerjaan justru agar pencairan tidak berlarut.

“Kami percepat agar tidak jadi masalah di belakang. Tapi ternyata administrasi malah lambat. Yang dirugikan kami,” ujarnya.

Ia menilai kebiasaan menunda administrasi hingga menumpuk di akhir tahun merupakan praktik buruk yang menyulitkan rekanan.

“Pekerjaan selesai, komite teknis sudah tanda tangan. Harusnya administrasi selesai tepat waktu, bukan dibiarkan menumpuk,” tegasnya.

Situasi semakin menekan karena kebutuhan semakin mendesak jelang Ramadan. Rekanan harus menghadapi tagihan material, upah pekerja, kewajiban perbankan, sementara dana proyek belum diterima.

Rekanan lain bahkan mengaku menunggu hingga pukul 03.00 WIB di kantor dinas. Petugas bank disebut sudah siap memproses SPM, namun pencairan tetap gagal.

Mereka menilai, komitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tidak dibalas dengan profesionalitas administrasi. Para rekanan meminta kepastian jadwal dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Bagian Hukum: Kelalaian Administrasi Bisa Menjadi Pelanggaran Serius

Jika benar terjadi kelalaian administrasi yang menyebabkan hak rekanan tertunda tanpa alasan yang sah, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan.

Undang-Undang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan wajib menyalurkan anggaran secara tertib, efisien, dan tepat waktu. Keterlambatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan hak jabatan, hingga tanggung jawab pribadi atas kerugian.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga menempatkan kewajiban pemerintah menjamin kepastian pembayaran setelah pekerjaan diterima sesuai kontrak. Penundaan tanpa dasar, apalagi jika merugikan penyedia, termasuk pelanggaran tata kelola.

Pada level tertentu, jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau praktik yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu, maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat relevan. Pasal penyalahgunaan kewenangan mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda besar, jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Penilaian tersebut tentu memerlukan pembuktian aparat penegak hukum. Namun, indikasi kelalaian yang berulang dan merugikan rekanan patut diselidiki secara transparan agar tidak menjadi pola.

Upaya Konfirmasi

Tim Redaksi telah meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Kesehatan Padang Pariaman, PPK, dan PPTK. Konfirmasi menyangkut kepastian jadwal pembayaran, kendala administrasi, serta penjelasan terkait dugaan kelalaian dalam proses.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan rekanan, dokumen yang ditunjukkan, serta penelusuran lapangan. Seluruh informasi berada dalam koridor “dugaan” dan membutuhkan klarifikasi.

Pihak Dinas Kesehatan Padang Pariaman, PPK, PPTK, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM