PADANG | Program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi pemenuhan gizi masyarakat justru meninggalkan luka serius di Kota Padang. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alai dilaporkan meledak pada Senin, 19 Januari 2026, mengakibatkan empat orang pekerja mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini menempatkan program strategis negara dalam sorotan tajam. Bukan semata karena ledakan, melainkan karena munculnya dugaan bahwa keselamatan kerja dan perlindungan buruh tidak menjadi prioritas utama dalam operasional dapur negara tersebut.
Dapur Produksi Negara, Standar Dasar Dipertanyakan
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Dapur SPPG Alai yang telah beroperasi sekitar dua bulan itu diduga tidak dilengkapi sistem sirkulasi udara dan pembuangan gas (exhaust) yang memadai. Kondisi ini berpotensi menyebabkan penumpukan gas pada unit oven, hingga akhirnya memicu ledakan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit teknis, maka insiden ini tak lagi bisa disebut kecelakaan biasa. Ia berpotensi menjadi cerminan kelalaian struktural dalam pengelolaan fasilitas negara yang menyangkut keselamatan manusia.
Buruh Jadi Korban, Perlindungan Diduga Nihil
Lebih ironis, para pekerja yang menjadi korban ledakan disebut-sebut bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis serta tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, saat kecelakaan kerja terjadi, para buruh berada dalam kondisi tanpa jaring pengaman sosial.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
apakah keselamatan tenaga kerja dianggap sekadar urusan administratif dalam proyek nasional?
Dalam konteks negara hukum, kondisi tersebut bukan hanya problem etika, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
Sunyi dari Pengelola, Kecurigaan Menguat
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola dan penanggung jawab operasional SPPG telah dilakukan. Namun hingga berita ini disusun, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.
Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik. Dalam kasus yang melibatkan korban manusia, ketertutupan informasi hanya akan memperbesar dugaan adanya penghindaran tanggung jawab dan mendorong tuntutan agar aparat penegak hukum turun tangan secara transparan dan independen.
Program Nasional Tidak Kebal Hukum
Perlu ditegaskan, program negara tetap tunduk pada hukum. Tidak ada kebijakan publik yang dapat membenarkan pengabaian keselamatan kerja, terlebih ketika telah mengakibatkan korban luka.
Insiden ini menjadi alarm keras lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional. Tanpa evaluasi menyeluruh, risiko serupa bukan tidak mungkin kembali terjadi—dengan korban yang lebih besar.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi Pidana
Berdasarkan fakta awal di lapangan, insiden ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kelalaian dalam menjamin keselamatan tempat kerja.
👉 Ancaman: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda sesuai ketentuan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja tanpa kontrak dan kepastian hubungan kerja.
👉 Ancaman: Pidana dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Tidak mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial.
👉 Ancaman: Sanksi administratif, denda, hingga penghentian layanan publik tertentu.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengelolaan fasilitas yang membahayakan keselamatan manusia.
👉 Ancaman: Pidana penjara dan denda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Negara Diuji oleh Tragedinya Sendiri
Ledakan dapur MBG Padang bukan sekadar peristiwa teknis, melainkan ujian nyata komitmen negara: sejauh mana program nasional dijalankan dengan menjunjung tinggi keselamatan manusia yang mengoperasikannya.
Pemenuhan gizi tidak boleh dibayar dengan darah dan luka buruh.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan bantahan resmi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional, berimbang, dan bertanggung jawab.
TIM