BALAI BARU, PADANG | Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat dan menimbulkan kegelisahan publik. Sebuah gudang di kawasan Balai Baru, Kota Padang, diduga kuat menjadi lokasi penampungan solar subsidi dalam jumlah besar, dengan aktivitas yang berlangsung relatif terbuka dan berulang.
Hasil penelusuran lapangan pada Minggu, 4 Januari 2026, menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas mencurigakan. Sejumlah kendaraan, mulai dari mobil lansir hingga kendaraan bertangki, terlihat keluar masuk gudang tersebut pada jam-jam tertentu, terutama di luar waktu operasional normal.
Dari keterangan sejumlah warga sekitar, nama seorang oknum perwira muda berbaju coklat dengan inisial “I” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik kepemilikan gudang maupun armada mobil tangki yang beroperasi di lokasi tersebut. Informasi ini berkembang luas di tengah masyarakat dan menjadi bahan perbincangan serius karena dinilai janggal dan mengkhawatirkan.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Kendaraan pengangkut solar disebut kerap hilir mudik tanpa hambatan berarti, seolah tidak tersentuh pengawasan.
“Kalau warga biasa, rasanya tidak mungkin berani main sebesar ini dan selama itu. Mobil keluar masuk, tidak pernah ada penertiban. Kami menduga ada orang kuat di belakangnya,” ujarnya.
Selain merugikan negara dari sisi subsidi energi, warga menilai keberadaan gudang tersebut sangat membahayakan keselamatan lingkungan. Penyimpanan solar dalam jumlah besar tanpa standar keamanan memadai berpotensi memicu kebakaran atau ledakan, terlebih lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
Lebih jauh, praktik penimbunan solar bersubsidi dinilai berdampak langsung pada kelangkaan BBM bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi sasaran utama kebijakan subsidi pemerintah.
🔎 Dugaan Beking Institusional Menguat
Pertanyaan besar yang terus mengemuka di tengah publik adalah mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini dapat berjalan relatif lama tanpa penindakan berarti. Pola operasi yang teratur dan terbuka memunculkan dugaan kuat bahwa pelaku merasa aman dari jerat hukum.
Warga menilai, keberanian beroperasi secara terang-terangan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beking kuat, baik secara personal maupun struktural. Dugaan keterlibatan oknum perwira muda inisial “I” semakin memperkuat asumsi adanya perlindungan atau pembiaran dari pihak tertentu.
Jika benar terdapat unsur pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat, maka persoalan ini tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana ekonomi semata, melainkan telah masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etik berat yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Situasi ini dinilai berbahaya karena menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana hukum dikhawatirkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sementara subsidi negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil justru diduga disedot oleh segelintir pihak.
⚖️ Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur larangan penyimpanan dan pendistribusian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan serta menegaskan kewajiban pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
3. Ketentuan Pidana Tambahan
Apabila melibatkan oknum aparat negara, dugaan ini dapat berkembang ke arah penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi dikenai sanksi pidana tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.
🧭 Potensi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Jika dugaan keterlibatan oknum perwira aktif Polri terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, antara lain:
Pasal 5 Ayat (1) huruf b
Anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan moralitas.
Pasal 13 Ayat (1) huruf a
Larangan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Pasal 14 Ayat (1) huruf g
Larangan terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan bisnis ilegal.
Pelanggaran berat terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi etik serius, mulai dari penempatan khusus, penurunan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti merusak kehormatan institusi.
🚨 Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus dugaan gudang solar subsidi di Balai Baru kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Publik menanti langkah konkret berupa penyelidikan terbuka, penindakan profesional, serta transparansi proses hukum tanpa pandang bulu.
Pembiaran yang berlarut hanya akan memperkuat stigma bahwa praktik mafia BBM tumbuh subur karena dilindungi kekuasaan. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan objektif justru akan menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi kepentingan rakyat.
Hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun dari aparat terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada pihak mana pun yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dan bertanggung jawab.
TIM