Pasaman Barat | Setelah lama hanya menjadi sorotan pemberitaan tanpa tindakan nyata, aparat kepolisian akhirnya menunjukkan langkah konkret terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat. Satu unit alat berat jenis excavator kini terlihat diamankan di halaman Mapolres Pasaman Barat, memicu perhatian publik sekaligus membuka kembali dugaan kuat keterlibatan S alias DMS, sosok yang disebut-sebut sebagai pemain lama tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Pantauan langsung awak media membenarkan keberadaan excavator yang diparkir terbuka di Mapolres Pasaman Barat. Keberadaan alat berat ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan isu fiktif, melainkan praktik ilegal yang nyata dan selama ini diduga berlangsung tanpa hambatan berarti.
Namun ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka. Informasi mendasar seperti waktu dan lokasi penindakan, jumlah orang yang diamankan, serta identitas pemilik alat berat belum dipublikasikan, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui pesan WhatsApp belum memperoleh penjelasan substantif. Kapolres menyampaikan belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di Padang untuk keperluan dinas.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di lapangan justru mengarah pada satu nama. Berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan sejumlah sumber, excavator yang disita tersebut diduga kuat milik S alias DMS. Nama ini bukan asing di dunia PETI Pasaman Barat. Ia dikenal luas sebagai pemain lama, bahkan disebut-sebut pernah berurusan dengan hukum dalam kasus illegal mining.
Awak media telah berupaya menghubungi S alias DMS melalui sambungan telepon untuk kepentingan klarifikasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam, tidak memberikan tanggapan apa pun atas dugaan yang beredar.
Sikap diam tersebut justru memperkuat sorotan publik. Seorang tokoh adat Pasaman Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Datuk, menyampaikan kritik keras terhadap penindakan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau cuma satu excavator yang ditangkap, itu bukan penegakan hukum, tapi sandiwara. Di lapangan masih banyak alat berat merusak sungai dan hutan,” ujarnya tajam.
Menurut Datuk, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat PETI sudah berada pada level mengkhawatirkan dan berpotensi memicu bencana ekologis. Ia menegaskan, operator dan pekerja hanyalah korban, sementara aktor utama kerap lolos dari jerat hukum.
“Big boss-nya itu bukan orang baru. Aparat pasti tahu. Jangan lagi hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Lebih jauh, beredar pula informasi bahwa diduga terjadi upaya lobi-lobi agar alat berat tersebut dapat dikeluarkan tanpa proses hukum serius. Bahkan muncul isu adanya upaya membungkam awak media agar nama S alias DMS tidak terpublikasi. Informasi ini masih terus ditelusuri dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Kini, penyitaan excavator ini menjadi ujian serius bagi Polres Pasaman Barat. Publik menanti, apakah kasus ini akan berkembang hingga mengungkap jaringan dan aktor utama PETI, atau justru berhenti sebatas simbol penindakan.
Alam Pasaman Barat sudah terlalu lama menjadi korban. Masyarakat menunggu keberanian negara hadir sepenuhnya.
Undang-Undang yang Diduga Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Aktivitas PETI diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba
Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan konfirmasi resmi kepada S alias DMS, Kapolres Pasaman Barat, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini disusun untuk kepentingan publik dan akan terus dikawal hingga terdapat kejelasan hukum, transparansi penanganan perkara, serta pengungkapan aktor utama di balik aktivitas PETI di Kabupaten Pasaman Barat.
Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada modal dan kuasa.
TIM