Dokumen Dipersoalkan, Tanda Tangan Diduga Palsu: Aktivitas STIFARM Nanggalo Disorot

Dokumen Dipersoalkan, Tanda Tangan Diduga Palsu: Aktivitas STIFARM Nanggalo Disorot

Sabtu, 31 Januari 2026

Padang | Sengketa tanah pusako tinggi milik keturunan Saudah dari kaum Caniago memasuki fase krusial. Dugaan rekayasa ranji, pemalsuan dokumen, dan penguasaan tanah adat tanpa persetujuan kaum muncul dalam somasi resmi. Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri disebut sebagai pihak yang diduga menikmati manfaat dari tanah sengketa.

Somasi tertanggal 19 Januari 2026 bernomor 006/Somasi-Pdt/I/2026 dilayangkan oleh kuasa hukum kaum, Adv. Wiki Pradola, S.H.C., NSP (W.P Law Firm & Partner). Intinya, aktivitas STIFARM Nanggalo dianggap tidak memiliki alas hak adat yang sah.

Objek Sengketa: Pusako Tinggi yang Tidak Bisa Dijual

Tanah seluas 1.056 meter persegi di Pagang Dalam RT 002/RW 008, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, merupakan pusako tinggi kaum Caniago keturunan Saudah. Dikuasai turun-temurun, diakui pangulu, dan disepakati ninik mamak nagari sesuai adat Minangkabau, tanah ini tidak boleh diperjualbelikan. Pengalihan atau penguasaan pihak luar tanpa izin seluruh kaum merupakan pelanggaran adat serius.

Ranji Diduga Direkayasa

Klaim atas tanah ini menggunakan ranji keturunan Saudah yang dicurigai direkayasa:

Jumlah anak Saudah dikurangi dari tujuh menjadi lima

Dua anak perempuan, Tiajam (alm) dan Siadauk (alm), dihapus

Hak keturunan sah hilang dari catatan

Kaum menilai ini upaya mempersempit subjek hak dan membuka ruang penguasaan tanah adat.

Tanda Tangan dan Saksi Dipersoalkan

Beberapa tanda tangan dokumen klaim juga diragukan. Ir. Zurman tercantum sebagai saksi, tetapi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pada 29 November 2017, di depan Ketua RW 08 Kamal dan warga Firman. Dugaan pemalsuan ini menguatkan keraguan atas klaim STIFARM Nanggalo.

Tindakan STIFARM yang Dipersoalkan

Kaum menilai STIFARM Nanggalo telah:

Menguasai dan memanfaatkan tanah pusako tinggi tanpa persetujuan kaum

Berpegang pada ranji yang dipersoalkan keabsahannya

Tetap beraktivitas meski keberatan kaum telah disampaikan

Diduga mengingkari kesepakatan damai 2018

Memanfaatkan dokumen cacat sebagai dasar klaim

Kaum menilai ini sebagai pola penguasaan tanah adat secara sistematis, bukan kesalahan administratif.

Kesepakatan Damai 2018 Diduga Dilanggar

Pada 2018, STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri meminta damai kepada mamak kapalo waris Jamaludin Malin Sutan dan kaum. Kesepakatan tercapai, namun tidak dijalankan. Aktivitas di atas tanah tetap berlangsung, mengandalkan dokumen yang menjadi sumber konflik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar:

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) — pidana hingga 6 tahun

Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Otentik) — pidana hingga 8 tahun

Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu dalam Akta Otentik) — pidana hingga 7 tahun

Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) — ganti rugi materiil & immateril

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — penguasaan tanah tanpa alas hak sah

Tanpa izin sah, penggunaan tanah juga berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.

Ultimatum 7 Hari

Somasi memberi tenggat tujuh hari bagi STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri untuk:

Menghentikan aktivitas di tanah sengketa

Mengosongkan dan mengembalikan tanah pusako tinggi

Membatalkan seluruh klaim ranji dan dokumen sepihak

Menunjukkan alas hak sah jika tetap mengklaim

Jika diabaikan, kaum siap menggugat perdata PMH dan melaporkan dugaan pidana ke aparat penegak hukum.

Sunyi Klarifikasi

Hingga saat ini, STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu bukti atau proses hukum sebagai jawaban.

Kasus ini menjadi alarm nasional atas rentannya pusako tinggi di tengah tekanan institusi. Ketika ranji dipersoalkan dan adat diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi martabat hukum adat Minangkabau.


Catatan Redaksi

Berita disusun berdasarkan somasi resmi dan keterangan kuasa hukum kaum Caniago. Redaksi menjunjung praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab, dan memastikan keberimbangan serta transparansi publik.

TIM