Diduga Mobil Box Kuning Langsir Bio Solar, Truk Angkutan Terekam di Jalur Dispenser SPBU Pertamina 14.251.523 Jl. Khatib Sulaiman Padang

Diduga Mobil Box Kuning Langsir Bio Solar, Truk Angkutan Terekam di Jalur Dispenser SPBU Pertamina 14.251.523 Jl. Khatib Sulaiman Padang

Jumat, 02 Januari 2026

PADANG | SPBU Pertamina 14.251.523, yang berlokasi di Jl. Khatib Sulaiman No.50, Kota Padang, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah mobil box kuning terekam berada di jalur dispenser. Dugaan kuat muncul bahwa kendaraan ini melakukan pengisian Bio Solar yang tidak sesuai peruntukan, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM bersubsidi dan penugasan di SPBU perkotaan.

Keberadaan mobil box di jalur pengisian SPBU adalah persoalan serius. Kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi atau tidak sesuai spesifikasi konsumen resmi seharusnya tidak memiliki akses pengisian BBM jenis tertentu. Fakta visual menunjukkan mobil box kuning tersebut berada tepat di area dispenser, menimbulkan kecurigaan publik akan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Secara fisik, mobil box ini jelas kendaraan niaga. Dimensi, konstruksi boks, dan posisi pengisian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah BBM diisi sesuai prosedur, untuk peruntukan yang sah, dan berdasarkan pengawasan operator SPBU seperti apa?. Pertanyaan ini menjadi relevan karena SPBU wajib menjalankan standar operasional, termasuk verifikasi kendaraan yang berhak menerima BBM.

Distribusi BBM adalah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap penyimpangan—baik akibat kelalaian maupun disengaja—dapat berdampak langsung pada ketersediaan BBM untuk masyarakat. SPBU sebagai mata rantai terakhir distribusi wajib menjamin transparansi dan kepatuhan hukum.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, termasuk Bio Solar bersubsidi, adalah pelanggaran serius. Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM mengatur secara jelas siapa konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Kendaraan angkutan barang, terutama yang dimodifikasi, masuk kategori yang harus diawasi ketat. Pelanggaran membuka ruang sanksi administratif, sanksi kontraktual, hingga pidana.

SPBU Pertamina sebagai penyalur resmi tidak hanya terikat aturan pemerintah, tetapi juga kontrak dan SOP internal Pertamina. Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian operator, sanksi bisa berupa teguran keras, pembinaan khusus, penghentian sementara operasional, hingga pemutusan hubungan usaha. Prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan BBM terus ditegaskan oleh regulator.

Kejadian ini menambah kekhawatiran publik terkait kebocoran distribusi BBM. Di tengah upaya negara menata subsidi agar tepat sasaran, dugaan pengisian BBM oleh kendaraan yang tidak semestinya mencederai keadilan masyarakat.

Sentul Media menilai persoalan ini strategis dan harus ditangani serius. Temuan ini akan dibawa ke Komisi XII DPR RI, yang membidangi energi, dan kepada BPH Migas untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Langkah ini diharapkan mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan SPBU dan pola distribusi BBM di perkotaan.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU Pertamina 14.251.523 Jl. Khatib Sulaiman Padang, pihak Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang dan proporsional.

TIM