Beton Proyek Negara Dicampur DI ATAS TANAH, Praktik Fatal Kontraktor Irigasi Batang Hari Dipertanyakan Publik

Beton Proyek Negara Dicampur DI ATAS TANAH, Praktik Fatal Kontraktor Irigasi Batang Hari Dipertanyakan Publik

Rabu, 07 Januari 2026

SUMATERA BARAT | Uang negara sebesar Rp13,2 miliar digelontorkan untuk membangun Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Batang Hari Paket II. Namun di lapangan, cara kerja kontraktor justru memantik kecurigaan serius warga. Sorotan publik mengarah pada satu praktik mendasar yang dinilai fatal: pembuatan adukan beton dilakukan langsung di atas tanah.
Proyek ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, dengan pelaksana CV Jaya Vista Group. Dengan nilai kontrak belasan miliar rupiah, proyek tersebut seharusnya tunduk ketat pada standar teknis, spesifikasi kontrak, dan regulasi jasa konstruksi.

Namun dokumentasi visual di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Tumpukan material terlihat terbuka, area kerja berlumpur, dan aktivitas alat berat berlangsung tanpa penataan yang mencerminkan pengendalian mutu. Dalam konteks inilah kesaksian warga menjadi relevan dan mengkhawatirkan.
Seorang warga sekitar lokasi proyek mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung proses pencampuran beton yang dilakukan di atas tanah, tanpa alas dan tanpa takaran yang dapat dipastikan. Adukan tersebut kemudian diangkat menggunakan alat berat untuk dibawa ke lokasi pengecoran.

“Yang kami lihat jelas, adukan semen itu dibuat di atas tanah. Kami tidak tahu takarannya bagaimana. Setelah selesai, adukan itu langsung diangkat pakai alat berat ke tempat yang akan dicor,” ujar warga tersebut.

Praktik pencampuran beton di atas tanah bukan sekadar kesalahan teknis ringan. Dalam dunia konstruksi, hal tersebut merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip mutu beton. Tanah mengandung lumpur, air, dan partikel asing yang dapat merusak komposisi beton secara permanen.

Dalam Spesifikasi Umum Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI), beton wajib dicampur dengan perbandingan material yang terukur dan menggunakan media bersih. Tujuannya jelas: menjamin kekuatan tekan, daya tahan, dan umur layanan bangunan.

Ketika adukan beton dibuat langsung di atas tanah, risiko kontaminasi menjadi tak terhindarkan. Dampaknya tidak selalu terlihat seketika, tetapi akan muncul dalam bentuk retak dini, penurunan kekuatan struktur, dan kegagalan fungsi bangunan dalam jangka menengah.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena proyek yang dimaksud adalah infrastruktur irigasi, yang menyangkut kepentingan pertanian dan hajat hidup masyarakat luas. Kualitas beton yang buruk berarti ancaman langsung terhadap keberlanjutan fungsi saluran irigasi.

Dari sisi hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 52 mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu sesuai kontrak, sementara Pasal 59 mengatur kewajiban menjamin keselamatan dan keberlanjutan konstruksi.

Jika terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi teknis, Pasal 95 UU Jasa Konstruksi memungkinkan penjatuhan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan daftar hitam terhadap kontraktor.

Lebih jauh, apabila mutu beton yang buruk menyebabkan kegagalan bangunan atau kerugian negara, maka Pasal 99 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ancaman ini menegaskan bahwa kualitas konstruksi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kontraktor maupun pengawas proyek terkait temuan warga dan dokumentasi lapangan tersebut. Ketiadaan klarifikasi justru memperbesar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Dalam proyek yang dibiayai uang negara, transparansi dan kepatuhan teknis adalah keharusan mutlak. Ketika praktik lapangan menyimpang dari standar, maka pengawasan patut dipertanyakan, bukan hanya pada kontraktor, tetapi juga pada sistem pengendalian proyek secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pelaksanaan proyek pemerintah. Antara spesifikasi di atas kertas dan praktik di lapangan, publik menuntut satu hal sederhana namun krusial: uang negara dikerjakan dengan benar dan bertanggung jawab.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor, pengawas proyek, serta instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tunggu Edisi Selanjutnya,,,

TIM