Truk Box Bebas Sedot Solar Subsidi di SPBU Marapalam, Siapa Bekingnya?
5 JUDUL TAJAM
- Diduga Menyimpang, Mobil Angkutan Niaga Isi Bio Solar Subsidi di Tengah Kota Padang
- Harga Solar Naik, SPBU Marapalam Masih Layani Kendaraan Non-Sasaran?
- Permainan BBM Bersubsidi Dekat Mapolsek, Kenapa Tak Ada Penindakan?
Berita Investigasi Baru
PADANG – Dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak dari kawasan inti Kota Padang. Beberapa dokumentasi visual pada Rabu malam hingga Kamis siang menunjukkan mobil boks angkutan barang bebas mengisi Bio Solar subsidi di SPBU Marapalam, Jalan Dr. Sutomo, tanpa proses verifikasi ketat dari operator.
Aktivitas ini terjadi sangat dekat dengan wilayah hukum kepolisian. Jarak SPBU Marapalam hanya selemparan batu dari Mapolsek Padang Timur, namun kendaraan komersial beroda empat jenis Isuzu Traga dan boks pendingin tampak dilayani layaknya penerima subsidi resmi.
Paragraf ketiga menyorot fakta papan harga BBM yang dipasang manajemen. Pada dokumentasi yang direkam tiga jam sebelum berita ini diturunkan, Bio Solar tercatat Rp6.800, Pertalite Rp10.000, Dexlite Rp14.500, Pertamax 92 Rp12.800. Perbedaan signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi inilah yang diyakini memicu praktik penyalahgunaan.
Selain mobil boks yang berdiri di jalur pengisian, tidak tampak pengecekan QR Code MyPertamina ataupun screening kelas kendaraan. Padahal, kebijakan terbaru mewajibkan identifikasi kendaraan agar BBM subsidi tepat sasaran bagi angkutan umum, nelayan kecil, usaha mikro, dan roda dua.
Sumber lapangan menyebut, mobil barang tertutup kerap hilir-mudik mengisi solar pada malam hari, lalu kembali pada siang hari ketika situasi lengang. Pola ini menunjukkan indikasi repetisi pasokan, bukan sekadar kebutuhan operasional tunggal.
Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Bukan hanya pidana. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tegas membagi segmen penerima BBM subsidi. Kendaraan pengangkut hasil industri, logistik komersial, dan distribusi privat bukan kategori penerima Bio Solar subsidi. Yang dilindungi ialah kendaraan umum, angkutan desa, dan UMKM tertentu.
Pertamina sendiri dalam ketentuan penyaluran menyebut SPBU wajib mengawasi perilaku konsumen dan menolak kendaraan non-eligible. Jika lalai, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administrasi hingga pemutusan hubungan kerja sama pengelolaan SPBU.
Manajemen SPBU Marapalam sebelumnya sempat memberikan bantahan resmi terkait pemberitaan lain. Namun dokumen visual terbaru hari ini menunjukkan praktik pengisian yang tetap berlangsung, termasuk sebuah truk boks bernomor polisi BA 8xxx QA, mengarah ke dispenser solar tanpa hambatan.
Praktik ini bukan hanya merugikan negara. Subsidi solar dialokasikan dari APBN untuk sektor prioritas. Ketika kendaraan niaga bebas menyedot jatah subsidi, masyarakat transportasi umum, nelayan kecil, serta UMKM terancam ikut tersisih.
Yang lebih ironis, aktivitas tersebut berlangsung terbuka, tanpa kekhawatiran diawasi aparat maupun operator. Padahal, SPBU berdiri di pusat lalu lintas dengan kamera CCTV dan keramaian publik.
Sejumlah warga menyebut, kondisi mahalnya harga Dexlite membuat sebagian sopir memilih akal-akal cepat: beli Bio Solar, simpan dalam tangki, lalu digunakan untuk distribusi dagangan. Celah ini lahir karena lemahnya verifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terlihat tindakan persuasif atau penyegelan pompa oleh aparat kepolisian maupun Hiswana Migas. Tim investigasi masih membuka komunikasi dengan Polsek Padang Timur, Polda Sumbar, dan pihak Pertamina Regional.
Publik kini menunggu transparansi, audit realisasi penyaluran harian, hingga daftar konsumen dive-allow yang resmi tercatat MyPertamina. Tanpa itu, ruang gelap pengalihan subsidi akan terus menguntungkan mereka yang punya logistik kendaraan.
Catatan Redaksi
Media mendorong aparat penegak hukum, Pertamina, dan fungsi pengawasan negara untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Publik berhak mengawasi, mengkritik, dan menagih akuntabilitas. Temuan lapangan ini akan terus diperdalam hingga ada kejelasan investigatif.