TANAH DATAR | Kasus pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Kabupaten Tanah Datar kembali mencuat ke ruang publik. Dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah pada rentang tahun anggaran 2009 hingga 2013 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumbar menemukan adanya dana yang tidak dipertanggungjawabkan secara tuntas.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, disebutkan bahwa dari total dana hibah KONI Tanah Datar yang mencapai hampir Rp2 miliar, terdapat sisa dana sebesar Rp187,7 juta yang hingga batas waktu pemeriksaan belum dikembalikan ke kas daerah. Temuan tersebut masuk dalam kategori rekomendasi wajib yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Berdasarkan temuan itu, sekelompok masyarakat kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Kejati Sumbar pada 17 Maret 2022. Laporan tersebut dilengkapi dengan dokumen Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada 12 Agustus 2021, yang menegaskan bahwa pengembalian dana belum sepenuhnya diselesaikan.
Pengaduan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah. Dana hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga justru meninggalkan persoalan administrasi dan potensi kerugian keuangan daerah.
Pihak Inspektorat Kabupaten Tanah Datar mengakui adanya temuan tersebut. Inspektorat menyatakan bahwa proses penyelesaian pengembalian dana masih berjalan dan sedang dalam tahap penelusuran serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun hingga laporan disampaikan ke aparat penegak hukum, pengembalian dana belum dinyatakan selesai.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Batusangkar membenarkan telah menerima tembusan laporan masyarakat tersebut dari Kejati Sumbar. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur dan menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi sebagai institusi yang menerima laporan utama.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang bersumber dari APBD. Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini disusun, pihak pengurus KONI Kabupaten Tanah Datar yang menjabat pada periode anggaran terkait belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan tanggapan, sehingga publik masih menunggu kejelasan dan transparansi terkait penyelesaian dana hibah tersebut.
Kasus dana hibah KONI Tanah Datar ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana hibah dan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga serta pemerintah daerah tetap terjaga.