Andre Rosiade Ungkap Risiko Lumin Park di Zona Rawan, Kapolda Sumbar Didorong Turun Tangan
PADANG | Di tepian sungai yang alirannya kerap berubah menjadi arus deras saat hujan panjang, berdiri deretan rumah Perumahan Lumin Park. Dari luar, kawasan ini tampak seperti hunian modern yang tenang. Namun bagi sebagian warga, ketenangan itu berubah menjadi kecemasan setiap kali awan gelap menggantung di langit. Jejak kayu hanyut, sisa lumpur, serta garis bekas air di dinding rumah menjadi saksi bahwa kawasan ini berada di wilayah yang tidak sepenuhnya aman.
Pantauan di lapangan menunjukkan jarak sejumlah bangunan di Lumin Park sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai. Pada musim hujan, aliran air kerap meluap dan membawa material dari hulu. Warga sekitar mengungkapkan bahwa sebelum kawasan tersebut ramai dihuni, daerah itu dikenal sebagai lintasan alami genangan saat debit sungai meningkat. Kini, jalur itu sebagian telah tertutup bangunan permanen.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan setelah bencana banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Salah satu kawasan yang terdampak ada di sekitar Lubuk Minturun, lokasi berdirinya Lumin Park. Di lapangan ditemukan banyak batang kayu besar hanyut, lumpur tebal, serta puing yang terbawa arus. Temuan ini menguatkan dugaan adanya tekanan serius terhadap ekosistem di kawasan hulu sungai.
Anggota DPR RI Andre Rosiade secara terbuka mempertanyakan bagaimana izin perumahan tersebut bisa terbit di lokasi yang sangat dekat dengan sungai. Ia menegaskan bahwa sempadan sungai semestinya menjadi zona lindung yang tidak diperuntukkan bagi bangunan hunian. Menurutnya, jika izin dikeluarkan tanpa kajian yang utuh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat.
Andre juga menyoroti indikasi rusaknya kawasan hulu yang ditandai dengan banyaknya kayu hanyut saat banjir. Ia menilai hal tersebut sebagai sinyal kuat adanya pembalakan liar maupun aktivitas eksploitasi lain di wilayah atas. Kondisi ini dinilai memperparah daya rusak banjir yang menerjang kawasan pemukiman di bagian hilir, termasuk Lumin Park.
Sejumlah ahli lingkungan yang dimintai pendapat secara terpisah menyatakan bahwa pembangunan di dekat Daerah Aliran Sungai memiliki risiko tinggi. Selain meningkatkan potensi banjir, bangunan permanen mempersempit badan sungai dan menghambat aliran air. Dalam jangka panjang, hal ini mempercepat erosi, merusak struktur tanah, dan meningkatkan kemungkinan terjadinya longsor.
Warga di sekitar perumahan mengaku telah beberapa kali menyaksikan air meluap hingga ke badan jalan. Mereka mulai khawatir jika curah hujan ekstrem kembali datang bersamaan dengan aliran air dari hulu yang membawa kayu serta material besar. Kekhawatiran itu tumbuh seiring pengalaman bencana di wilayah lain yang menelan korban akibat pembangunan di zona rawan.
Pemerhati tata ruang menilai bahwa setiap pembangunan perumahan seharusnya mengacu secara ketat pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sempadan sungai, menurut aturan, adalah kawasan lindung yang fungsi utamanya menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan manusia. Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan sosial.
Dalam konteks hukum, pembangunan perumahan di kawasan yang diduga berada di sempadan sungai berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa kawasan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan hingga pidana penjara.
Selain itu, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal pidana berlapis terhadap pihak pihak yang terlibat, baik pengembang maupun pihak pemberi izin. Dalam konteks inilah permintaan agar Kapolda Sumbar turun tangan mengusut perizinan Lumin Park menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan warga.
Kasus Lumin Park kini menjadi potret dilema antara kepentingan pembangunan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat. Sorotan Andre Rosiade memperkuat desakan publik agar seluruh proses perizinan di zona rawan dievaluasi secara menyeluruh dan transparan. Di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat perubahan iklim dan kerusakan alam, ketegasan negara dalam menegakkan aturan menjadi harapan terakhir agar tragedi serupa tidak terus terulang.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan warga, serta pernyataan pejabat publik yang telah dipublikasikan melalui berbagai sumber terbuka. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak pengembang, instansi pemberi izin, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keseimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. Redaksi akan melakukan pembaruan jika terdapat data baru yang relevan.
