Tambang Ilegal Pasaman: Jejak Mafia, Pembiaran Aparat, dan Hancurnya Lingkungan
Tambang Ilegal Pasaman: Jejak Mafia, Pembiaran Aparat, dan Hancurnya Lingkungan
PASAMAN, SUMBAR | Di balik keindahan perbukitan dan hamparan hutan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tersimpan luka besar yang menganga. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah ini terus berdenyut tanpa henti. Puluhan alat berat jenis excavator siang malam mengaduk tanah dan menelanjangi hutan lindung, sementara aparat penegak hukum tampak diam dan tak berdaya.
Sudah bertahun-tahun aktivitas tambang ilegal di Pasaman menjadi rahasia umum. Kini, aktivitas itu kian terbuka dan berani. Para pekerja dengan bebas mengoperasikan alat berat di kawasan hutan dan bantaran sungai, terutama di wilayah hukum Kecamatan Duo Koto, tepatnya di Cubadak Barat, Kampung Mangkumang, dan Parupuk, Kenagarian Simpang Tonang. “Sedikitnya ada empat unit alat berat yang masih aktif setiap hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan berlumpur. Ikan-ikan menghilang, sumber air minum warga tak lagi layak konsumsi. “Dulu kami bisa mandi dan mengambil air dari sungai Barilas. Sekarang sudah tidak mungkin. Lumpur dan minyak dari mesin tambang mencemari semuanya,” keluh warga Kampung Muara Tambongen Koto.
Warga menyebut beberapa nama yang diduga menjadi pengelola alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. “Masih ada nama-nama seperti Erman, Padli, dan Anci, yang diketahui memiliki alat berat di Mangkumang,” ungkap warga. Nama-nama itu disebut bukan sekali dua kali, melainkan berulang dalam banyak laporan masyarakat.
Namun yang membuat warga semakin geram, penegakan hukum seolah tumpul. Polsek Duo Koto dan aparat terkait dinilai tutup mata terhadap pelanggaran berat ini. “Kalau masyarakat kecil menebang sebatang kayu saja ditangkap, tapi tambang besar seperti ini malah dibiarkan. Ada apa sebenarnya?” tanya seorang tokoh masyarakat dengan nada getir.
Kerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal tak hanya mengancam ekosistem, tapi juga nyawa manusia. Beberapa kejadian longsor dan banjir lumpur dilaporkan warga setempat, terutama saat musim hujan. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhamad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. Diamnya aparat penegak hukum semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh di balik bisnis tambang ilegal tersebut.
Aktivitas PETI di Pasaman bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan juga cerminan gagalnya negara hadir untuk melindungi rakyat dan sumber daya alamnya. Hutan digunduli, sungai tercemar, dan masyarakat dibiarkan menderita. Ironisnya, di tengah deru mesin tambang, suara rakyat kecil nyaris tak terdengar.
Jika dibiarkan, Pasaman akan menghadapi bencana ekologis besar. Lahan-lahan produktif akan rusak, kualitas air menurun, dan konflik sosial tak terhindarkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka sesungguhnya kedaulatan hukum telah runtuh di Pasaman.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur hukuman bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Hukum jelas, pelanggaran nyata, tapi tindakan nihil. Sementara itu, excavator terus bekerja, hutan terus hilang, dan air sungai terus menghitam. Di Pasaman, hukum tampaknya benar-benar tertimbun di bawah timbunan tanah tambang ilegal.
Tim Investigasi ResponPublik
Apakah Anda ingin saya lanjutkan membuat versi headline dan subjudul alternatif (5 judul pilihan) untuk penayangan di beranda atau kategori Hukum Kriminal situs Anda?