test banner Selamat Datang Di Website Kami, Selamat Membaca

“Dekat Markas Polisi, SPBU Marapalam Diduga Bebas Suntik Solar Subsidi ke Pelangsir: Siapa Bekingnya?”

Padang | Aroma dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menyeruak di Kota Padang. Di SPBU 14251522 kawasan Marapalam, aksi pengisian Bio Solar subsidi kepada para pelangsir diduga berlangsung terang-terangan, bahkan menggunakan mobil modifikasi.

Lebih mengiris lagi, lokasi SPBU tersebut hanya selemparan batu dari Mapolsek Padang Timur. Namun praktik yang diduga merugikan negara ini seakan dibiarkan berjalan mulus tanpa pengawasan berarti.

Pada Rabu malam sekitar pukul 20.25 WIB, sebuah mobil boks Isuzu Traga putih tampak mengisi Bio Solar dalam jumlah besar. Saat awak media mencoba konfirmasi, seorang petugas SPBU yang mengaku bernama Al menyebut kendaraan itu milik oknum Polri berinisial “W”. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Informasi lapangan menyebut kegiatan pengisian Bio Solar untuk pelangsir bukan kejadian sesekali. Hampir setiap hari, mobil-mobil modifikasi datang silih berganti menampung subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu. Harga jualnya pun diduga tidak sesuai tarif resmi.

Jika praktik ini benar adanya, maka ada sederet aturan berat yang dilanggar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 secara tegas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tak berhenti di sana, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 jelas mengatur siapa yang berhak mendapatkan Solar subsidi. Pelangsir berbodi modifikasi bukanlah penerima manfaat. Jika ada keterlibatan pihak SPBU dalam aksi ini, maka pertanggungjawaban pidana melekat.

Pertanyaan tajam menggantung: mengapa aksi ini berlangsung hanya beberapa puluh meter dari kantor polisi tanpa penindakan? Apakah aparat tidak melihat, atau memilih tidak melihat?

Dugaan penjarahan subsidi negara bernilai miliaran rupiah ini bukan hanya korupsi kecil-kecilan di tingkat pom bensin—melainkan bentuk kejahatan distribusi energi yang memukul keadilan sosial dan membuka peluang permainan aktor berkuasa.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dengan Polsek Padang Timur, pengelola SPBU, serta Pertamina masih terus diupayakan. Publik berhak memperoleh jawaban—negara berhak menindak.

Catatan Redaksi: Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas. Media akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga ada kepastian penegakan hukum dan pengawasan distribusi energi publik.

TIM

Subscribe to receive free email updates: